Advokasi dan Fasilitasi KLA Kota Depok

1808

Advokasi dan Fasilitasi KLA Kota Depok

Depok, KLA.Org – Anak merupakan generasi penerus dan potensi suatu bangsa, oleh karena itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,

berkewajiban untuk membuat langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan oleh orangtua, keluarga, Negara dan Pemerintah untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak.

Bertempat di Hotel Bumi Wiyata Ruang Adhiwijoyo, Selasa (23/8) acara fasilitasi dan advokasi pengembangan kota layak anak dilaksanakan. Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, SKPD Kota Depok, Komisi D DPRD Kota Depok, Ketua Tim penggerak PKK, Organisasi Profesi dan perwakilan oganisasi masyarakat.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menyampaikan, bahwa “forum ini diadakan untuk membantu percepatan konsepsi kota yang layak anak di Kota Depok. Kota layak anak akan cepat terealisasi apabila dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat. Konsep multi approach melalui forum yang diadakan dan diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Kota Depok menuju Kota Layak Anak. Pemerintah Kota Depok bertekad untuk menjadikan Depok sebagai Kota Layak Anak, Cyber City, dan Kota Sehat Paripurna. “Hal ini dapat dimulai dari tingkat rumah tangga“ jelas Walikota.

Pemerintah melalui Kabinet Bersatu jilid II telah merubah nomenklatur kelembagaan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan skala prioritas masalah anak, dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010–2014. Demikian dikemukakan Wahyu Hartomo, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada acara fasilitasi dan advokasi tersebut di Depok, Jum’at (30/7/2011).

“Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh SDM, dan kualitas SDM Bangsa Indonesia ditentukan oleh Pembangunan Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak saat ini, oleh karena itu, kita harus merubah paradigma, yaitu menempatkan posisi anak itu sebagai investasi masa depan, bukan sebagai aset” kata Wahyu. Untuk itu, diperlukan sebuah program yang mengawal secara penuh masalah anak anak, dan berdasarkan PP No. 38 dan 41 Tahun 2007, menyebutkan bahwa masalah anak menjadi urusan wajib Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Wahyu menyebutkan alasan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diperlukan bagi kabupaten/kota, diantaranya adalah perubahan global yang mengancam anak dari segi agama, sosial dan budaya, embrio SDM yang handal dan tangguh menentukan masa depan bangsa, serta anak terancam menjadi korban kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. Pemerintah telah menyiapkan sebuah sistem yang diberi nama Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA, yaitu sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh (holistik) dan berkelanjutan (sustainable) melalui pengarusutamaan hak anak.

“Dalam KLA ini penanganan anak dilakukan tidak lagi secara parsial, melainkan secara menyeluruh dan melibatkan lintas instansi. Dan yang jelas, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin daerah beserta perangkatnya. Untuk itu, kami mendorong pemda beserta DPRD segera membuat Perda tentang pemenuhan hak-hak anak, sehingga bila terjadi perubahan pemimpin daerah, KLA akan tetap berlanjut” imbuh Wahyu.

Langkah-langkah yang ditempuh untuk menuju KLA, pertama adalah komitmen pemerintah daerah yang meliputi Perda, kelembagaan dan anggaran. Kedua, membentuk Gugus Tugas. Gugus Tugas melibatkan semua elemen masyarakat di Kota Depok, mulai dari birokrat, pengusaha, wartawan, LSM, akademisi, kalangan orang tua maupun anak. Selanjutnya, Gugus Tugas bertugas untuk membuat database anak dan mengidentifikasi permasalahan yang muncul. Ketiga, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) selama 5 tahun. Kemudian RAD KLA dijalankan.

“Memang, bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Upaya perwujudan KLA di suatu wilayah butuh waktu jangka panjang 10 sampai 15 tahun, dan tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, maka tidak akan berhasil. Bila ini terwujud, hasilnya akan melahirkan generasi yang inovatif, kreatif dan unggul di masa depan” tegas Wahyu.

“Praktik implementasi RW layak anak, saat ini baru dilaksanakan pada Kelurahan Tanah Baru RW 06 dan Kelurahan Cilangkap RW 20. Program Pemerintah ini akan dilakukan pada 63 Kelurahan, dan diharapkan akan manjadi Rukun Warga yang layak anak, walaupun Pemerintah mengalami hambatan dalam menggerakan masyarakat untuk memulai dalam membentuk lingkungan layak anak. RW layak anak secara tidak langsung akan menjadi sarana pendidikan, karena semua fasilitas dan SDM di lingkungan tersebut akan menjadi contoh dan referensi yang baik bagi tumbuh kembang anak. Anak-anak yang tumbuh dari lingkungan Kota Layak Anak diharapkan menjadi Sumber Daya Manusia yang baik dan berkualitas“ sambung Nur Mahmudi.

“Semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan melalui forum ini seluruh stakeholders mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,“ tutup Nur Mahmudi.

Acara dilanjutkan dengan paparan tentang kebijakan dan indicator KLA yang disampaikan oleh Asisten Deputi Pengembangan KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N. Rosalin. Paparan dilengkapi dengan contoh-contoh pengalaman terbaik pengembangan KLA di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. (DBC)