Anak adalah Masa Depan

2065

Bekasi, kotalayakanak.org – Anak adalah masa depan. Hal ini disampaikan oleh Linda Amelia Sari, S.Ip., Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Konsultasi Nasional TESA 129.

Menurut Linda, bahwa “Isu perlindungan anak ada di berbagai sektor pembangunan, masing-masing sektor selama ini bertindak dan melakukan perlindungan anak secara terpisah dengan visi, misi, target dan sasaran yang berbeda-beda.” “Untuk melindungi sekitar 74 juta anak-anak Indonesia terlalu riskan bila dilakukan secara parsial, terpisah dan sektoral. Oleh karena itu kita memerlukan kebijakan nasional di bidang pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan”, tegas Linda.

Kabupaten/Kota Layak Anak
Untuk menyusun kebijakan perlindungan anak yang holistik tersebut perlu dikembangkan berbagai model pendekatan, strategi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan anak. Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) merupakan salah satu terobosan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pembangunan dalam rangka memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi serta untuk mengembangkan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pengembangan kebijakan KLA dimaksudkan untuk memberikan arah dan panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas dalam membangun suatu lingkungan atau kawasan yang infrastruktur dan perangkat hukumnya layak bagi anak. Dalam lingkungan yang layak anak tersebut, masyarakat dan penduduknya didorong untuk mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak (child friendly life style), sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, sebagai langkah awal untuk mewujudkan visi anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi dan aktif berpartisipasi.

Pengembangan KLA merupakan model pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal ini dimaksudkan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota, masyarakat dan dunia usaha agar mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak ke dalam visi, misi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang peduli, sensitif dan memihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan norma, standard, prosedur dan kriteria pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak.

KLA merupakan implementasi dari program nasional bagi anak Indonesia (PNBAI) 2015 yang perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pemangku kepentingan. Hal ini bukan saja karena bangsa Indonesia secara internasional terikat oleh berbagai konvensi yang berhubungan dengan hak azasi manusia dan hak anak, tetapi secara historis dan filosofis bangsa kita mempunyai komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak sebagai upaya untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dimasa mendatang.

Hingga Agustus 2009 telah tercatat lebih dari 900 walikota di dunia yang mengembangkan KLA (child friendly city), dan saat ini terdapat 15 kabupaten/kota di Indonesia sedang mengembangkan inisiatif menuju kota yang layak bagi anak, dengan berbagai permasalahannya masing-masing. Secara internal kita memiliki keterbatasan sumber daya, secara politis isu-isu anak belum mendapat respon yang memadai. Sangat mudah membuat kesepakatan pengembangan KLA di ruang seminar dan rapat koordinasi, namun sebaliknya menjadi tidak mudah ketika isu-isu perlindungan anak termasuk upaya menciptakan kab/kota layak anak, harus sampai pada kalkulasi anggaran dan prioritas pembangunan.

Penerapan PP 38 dan PP 41 tentang struktur organisasi dan kewenangan daerah yang diikuti oleh rotasi pejabat dan pegawai yang cukup sering juga merupakan kendala dalam meningkatkan kapasitas ketenagaan di provinsi, kabupaten dan kota. Secara eksternal kita menghadapi arus globalisasi ekonomi yang ditandai dengan adanya pasar bebas yang dengan mudah menarik anak-anak, terutama dari keluarga miskin, untuk masuk ke pasar kerja murah di berbagai industri dan jasa. Sementara itu kita juga selalu dibayang-bayangi jaringan organisasi kejahatan lintas negara (trans-national organized crime) yang memanfaatkan kemiskinan, kerentanan anak-anak dan lemahnya pengawasan terhadap perlindungan anak untuk mendapatkan keuntungan yang tidak manusiawi.

Rapat koordinasi nasional kota layak anak ini diharapkan dapat mencermati setiap kasus kekerasan terhadap anak, sekecil apapun kasus tersebut, untuk kemudian memikirkan solusi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang dituangkan dalam suatu rumusan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Saya yakin dan percaya bahwa penanaman nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia seperti kejujuran, budi perkerti, akhlak mulia, nasionalisme, kesetiakawanan sosial dan sikap kesatria akan lebih efektif dan efisien bila dimulai pada masa kanak-kanak dari pada menunggu setelah mereka menjadi dewasa. Untuk maksud tersebut, kebijakan KLA merupakan pilihan yang bijaksana karena selain konsep KLA telah dilaksanakan diberbagai kota di berbagai negara, kegiatan-kegiatan pendukung KLA saat ini sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia.” tegas, Linda Amelia Sari.

Misalnya; kegiatan pos pelayanan kesehatan terpadu (Posyandu); Gerakan Sayang Ibu (GSI); desa siaga, kota sehat, gerakan menanam pohon, pemberian penghargaan adipura, program rumah cerdas atau rumah pintar, perpustakaan keliling, taman bacaan dan lain-lain.

Integrasi dari berbagai kegiatan tersebut yang dikemas dalam semangat pemenuhan hak-hak anak akan melahirkan perubahan sosial yang positif untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat sebagai embrio sumberdaya manusia yang berkualitas.

Tantangan dan realitas sosial tersebut hendaknya kita sikapi dengan pemikiran positif, bijaksana dan kreatif selanjutnya kita jadikan sumber motivasi untuk tetap bersemangat, bekerja sama, berkoordinasi dan bahu membahu mencari berbagai terobosan baru untuk menjawab setiap tantangan dan permasalahan perlindungan anak.

TESA 129
Di dalam kabupaten/kota yang layak anak, perencanaan dilakukan melalui pengarusutamaan hak anak (PUHA) ke dalam pembangunan yang difokuskan pada upaya pemenuhan hak anak di bidang-bidang prioritas bagi anak seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan, lingkungan hidup, pariwisata dan partisipasi anak. Misalnya untuk memenuhi hak anak dalam menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan yang dianut oleh masyarakat dimana anak tinggal, maka di bangun fasilitas pelayanan pengaduan online. Telefon sahabat anak (TESA) 129 yang dibangun atas kerjasama Meneg PP dan PA, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informasi, PT. Telkom, Plan Indonesia serta beberapa NGO bidang anak seperti Safe the Children United Kingdom (UK), World Vision, PKBI, YKAI dll, merupakan bentuk pemenuhan hak anak tersebut. Tesa 129 dalam operasionalisasinya di dukung penuh oleh pusat pelayanan terpadu (PPT) dan RPK Polri, P2TP2A dan lembaga bantuan hukum (LBH) anak.

Walaupun TESA 129 masih terbatas di sekitar 7 kota di Indonesia namun demikian hal ini merupakan langkah maju yang perlu ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh kota-kota lain terutama kota-kota yang menjadi pilot project kota layak anak. Selanjutnya, untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi maka kualitas pelayanan dan manajemen TESA 129 perlu dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi yang lebih baik dan peningkatan profesionalisme operatornya, sehingga anak-anak di kota merasakan manfaat kehadiran TESA 129 dikota mereka.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama tiga hari ini dihadiri oleh wakil unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bapeda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu juga dihadiri oleh wakil sektor di pusat dan lembaga non pemerintah dan lembaga donor.

Saya titipkan kepada wakil-wakil daerah untuk memperhatikan perlindungan anak terutama dalam mewujudkan Kabupaten/kota Layak Anak. Untuk memudahkan berkomunikasi dengan masyarakat, Linda Amelia Sari, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan fasilitas SMS 081386825533 email: [email protected], “ himbau Linda.