Jakarta, 1 April 2008
Jakarta.kla.org-Untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang anak, khususnya anak yang bermasalah dengan hukum, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sedang mempersiapkan Panduan Jejaring Aparat Penegak Hukum. Hal ini disampaikan oleh Sutarti Soedewo, S.H., Assisten Deputi Urusan Anak Bermasalah Hukum, Deputi Bidang Perlindungan Anak, pada saat pertemuan penyusunan Panduan Perlindungan dan Penanganan Anak Bermasalah Hukum, Depok, Bumiwiyata (27/3).
Untuk meningkatkan jejaring ini berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain perlunya sebuah pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak yang bermasalah hukum (restorative justice dan diversi). Menurut Erna Sofwan Syukrie S.H., anggota Ombudsman Nasional, bahwa “Panduan ini diharapkan menjadi acuan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang menjadi amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak”. Selain itu panduan ini menjadi awal bahan masukan untuk PP, ujar Syukrie.
Pada pertemuan ini disepakati beberapa agenda untuk mempercepat penyelesaian penyusunan panduan yang segera akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Pada pertemuan ini juga dihadiri oleh Purnianti (Kriminolog UI), Sumiati Sahala (BPHN), dan wakil dari kejaksaan Agung, Lapas Anak Tangerang, dan Bapas DKI Pusat.(DS)