ASISTENSI BIMTEK INDIKATOR KLA TINGKAT KABUPATEN DOMPU GUNA MEWUJUDKAN DOMPU YANG LAYAK ANAK

1287

Dompu kla.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berlolasi di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Kabupaten Dompu pada Selasa 11 Pebruari 2020 melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2020 dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu sebagai Dinas Tekhnis.

Kegiatan Asistensi dan Bimtek ini dlaksanakan dengan dasar Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu yang diwakili oleh ZULKARNAIN, S.Sos.,MPH selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak dalam kegiatan Asistensi tersebut memaparkan Materi “Kebijakan dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu Tahun 2019”

Dalam pemaparannya Kabid. Pemberdayaan Perempuan dan PHA menyampaikan beberapa hal ;

Apa yang dimaksud dengan KLA ?
KLA adalah Sistem Pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam Kebijakan, Program dan Kegiatan untuk Pemenuhan Hak~Hak Anak.

Tujuan KLA
KLA bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya Tranformasi Konvensi Hak~Hak Anak (Convetion on the Rights of the Chlid) dari Kerangka Hukum ke dalam Definisi, Strategi dan Intervensi Pembangunan dalam bentuk Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan, dalam upaya Pemenuhan Hak~Hak Anak, pada suatu Dimensi Wilayah Kabupaten/Kota.

Mengapa dikembangkan KLA ?
Populasi anak merupakan 1/3 dari total penduduk; Anak merupakan Investasi SDM, maka harus tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi; dan pembangunan selama ini masih parsial dan segmentatif, belum Peduli/Ramah Anak yang ke depannya harus holistik, integratif dan berkelanjutan.

Penguatan Kelembagaan KLA
Tersedianya Peraturan/Kebijakan mengenai KLA, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang memuat 5 Cluster Konvensi Hak Anak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penguatan Kelembagaan KLA melalui Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (GT~KLA), melalui Keputusan Bupati Dompu Nomor 400/337/DPPPA/2018, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GT~KLA) Periode Tahun 2018~2023.
Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam berpartisipasi dan mendukung dalam mewujudkan Dompu sebagai Kabupaten Layak Anak.

Cluster I Hak Sipil dan Kebebasan
Hak Dasar Anak, 100% Anak harus memiliki Akta Kelahiran.
Bebas Kekerasan dan Pornografi, tersedianya Akses Informasi yang Layak Anak.
Tergabung dalam Forum Anak yang merupakan sebagai Wadah Partisipasi Anak dari Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kaupaten, Provinsi maupun Nasional.

Cluster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Semua Anak harus ada yang mengasuh dan tidak ada anak yang telantar; tidak ada terjadinya Kasus Perkawinan Anak; dan Infrastruktur yang Ramah Anak di Ruang Publik (Indoor dan Outdoor) dan tidak membahayakan.

Cluster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Semua Anak harus sehat dengan penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, PMBA, Air Minum dan Sanitasi yang Ramah Anak, Area Bebas Asap Rokok, Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun Pemenuhan Gizi.

Cluster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Dalam Wilayah Sekolah, semua Anak harus bersekolah dan tidak ada Perkawinan Anak maupun Pekerja Anak.
Luar Wilayah Sekolah Anak harus dapat memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif dan Inofatif.

Jika Cluster I, II, III dan IV berhasil maka Cluster V tidak ada.

Strategi Intervensi Fokus pada “Pencegahan”
Melalui Keluarga, Pengasuhan berbasis Hak Anak, PUSPAGA, Pencegahan Perkawinan Anak. Sedangkan melalui Keluarga Pengganti, Panti, LKSA, LPKA, Boarding School, Pesantren.
Melalui Sekolah yaitu Sekolah Ramah Anak (SRA); melalui Lingkungan, Penyediaan Fasilitas RBRA, RASS~ZOSS, PKA; Langsung ke Anak, Akta Kelahiran, ILA, PISA, TeSA 129, Forum Anak, 2P.
Melalui Region Wilayah, IDOLA 2030, PROVILA, KLA, KELANA dan DEKELA.

[Yd/DP3A Dpu]