Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Denpasar Laksanakan Pelatihan Perlindungan Perempuan dan Anak

1493

Denpasar (KLA.or.id) – Dalam rangka mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar laksanakan Pelatihan Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan pada Kamis s/d Jumat (19-20/07) bertempat di ruang rapat DP3AP2KB Denpasar.

Pelatihan dibuka oleh Ir. I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar dengan peserta sebanyak 40 orang terdiri dari unsur PSM, LK3, Karang Taruna, LKS, Peksos serta  unsur PKK, WHDI, Lembaga Masyarakat Pemerhati Perempuan dan Anak. Dalam sambutannya Ibu Laksmi mengungkapkan, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Denpasar semakin meningkat hingga mencapai 60 kasus terdiri dari kasus pelecehan seksual, KDRT, penelantaran dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelatihan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengajak masyarakat untuk lebih tanggap dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya dalam melaksanakan reaksi cepat apabila terjadi kasus kekerasan.

Dalam pelatihan ini peserta diberikan materi tentang Kebijakan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keterlibatan Masyarakat sebagai pelopor dan Pelapor Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali. Di samping itu peserta juga diberikan pelatihan wawancara bagi korban kekerasan perempuan dan anak dari Dra. Retno Indaryati, M.Kes, Psikolog. Untuk mekanisme penanganan dan pelaporan kasus kekerasan, peserta juga diajak melaksanakan Role Play (bedah kasus) yang diberikan oleh Luh Putu Anggreni dan Norma Arindri Dangkua dari P2TP2A kota Denpasar.

Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat membangun empati masyarakat agar dapat melaksanakan upaya preventif, kuratif dan rehabilitative terkait permasalahan perempuan dan anak, dan memiliki fungsi melakukan penjangkauan, identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan (ami).