Dapat Gelar Si Dini Lalu Jadi Artist Nasional, Fitrah Kembali Ke Bangku Sekolah

1102
MTs Sinoa jadi pilihan bagi Fitrah untuk melanjutkan pendidikan yang sempat tertinggal beberapa hari pasca menikah.
Fitrah duduk di bangku depan mendengarkan penjelasan Mitra P2TP2A yang mendampinginya saat hari pertama sekolah (08/05/18).

Bantaeng (kla.id)

Selasa (08/05/2018). Ada hal menarik dibalik peristiwa perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng. Hal ini kemudian mengungkap seluruh kejadian serupa hampir di seluruh Indonesia. Namun bukan pada titik negatif dan menjadi hal buruk bagi bangsa ini. Justru fenomena ini sebaiknya diungkap untuk dijadikan landasan bagi Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk mengambil tindakan preventif ke depan.

Jadi menikah dengan mengucapkan Ijab Qabul di kediaman neneknya di Jalan Sungai Calendu Bantaeng, Senin (23/04/2018) Fitrah bertekad tetap melanjutkan pendidikannya untuk menggapai masa depan dan mimpinya. Akibat kejadian yang menimpanya, netizen lalu memberinya gelar si Dini dan sentak terkenal di seluruh wilayah tanah air. Saking terkenalnya, keyword “Dini Bantaeng” di Google Search Engine menuai hasil maksimal merujuk pada pernikahan dirinya.

Saat ini Fitrah kembali masuk sekolah dan duduk di bangku kelas II MTS Sinoa. Yang mana menempati Kelas Jauh yang berlokasi di Dusun Erasayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Hari pertama sekolah, Selasa (08/05/2018) Fitrah didampingi Mitra P2TP2A Kabupaten Bantaeng yang juga adalah Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bonto Tiro, Hartuti.

Fitrah baru berusia 14 tahun, sementara suaminya, Syamsuddin baru berusia 16 tahun. Secara hukum yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia keduanya tidak memenuhi batas minimum diperbolehkan menikah. Hal tersebut lalu mengundang bangkitnya seluruh pemangku kepentingan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan terakhir berkembang wacana untuk dilakukan revisi UU Nomor 1/1974 yang diusulkan Pemkab Bantaeng melalui Kemendagri.

Sebelumnya pernikahannya bersama Syamsuddin sempat mendapat penolakan dan melalui serangkaian proses panjang. Bahkan telah menasional dan mendapat tanggapan serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise. “Meski saat ini putus sekolah, tetapi tetap mau melanjutkan pendidikan karena cita-citaku ingin jadi dokter,” ucap Fitrah kala itu.

Bentuk kepedulian Pemkab atas hal tersebut, Kabid P3A Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik mengawal keinginan si Dini untuk tetap bersekolah. “Jadi mulai surat pindahnya kita fasilitasi. Begitu juga kesehatannya melalui Puskesmas Sinoa. Kita tekankan supaya menunda kehamilannya. Puskesmas Sinoa terus memfasilitasi penggunaan alat kontrasepsi yang sesuai dan juga dipantau UPTD Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.” tuturnya.

Mengenai pendidikan yang akan dijalani Si Dini, Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut mengawal keinginan anak ini. “Sesungguhnya tidak ada alasan bagi sekolah formal untuk tidak menerima anak yang sudah menikah kembali mengikuti proses belajar mengajar. Hanya saja kita kembalikan lagi pada yang bersangkutan karena terkait kondisi psikologis dan tantangan teman-teman yang akan berpendapat berbeda-beda terhadapnya. Sekolah dengan Program Ujian Persamaan pun akan kami fasilitasi.” kata Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin. (AMBAE)