Deklarasi 11 Kabupaten/Kota di Sulsel menuju Kabupaten/Kota Layak Anak Bersama Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

1721

Takalar (kla.id)

Komitmen PEMDA Provinsi Sulsel dan 24 Kab/Kota Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak ditandai dengan Penandatanganan Deklarasi oleh Bupati/Walikota, Ketua DPRD , OPD Terkait, Camat sampai Lurah oleh 11 dari 24 kabupaten/kota yang belum Deklarasi bersama yang disaksikan oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sekaligus melakukan penandatangan Deklarasi. Dan kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar yang telah mendukung terselenggaranya acara ini dan terkhusus kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI kami mengucapkan banyak terimakasih atas berkenannya hadir disela-sela padatnya acara kenegaran untuk melakukan Deklarasi di Sulawesi Selatan tepatnya di Kab. Takalar.


Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, DR.H. Abdul Haris, SH,MM dihadapan Ibu Menteri PPPA RI, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Prov. Sulsel, Ketua DPRD kabkota, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa/Lurah , Sekolah di Kab.Takalar, Lembaga Masyarakat dan Media Massa di Tribun Lapangan H.Makkatang Daeng Sibali, Kabupaten Takalar, tanggal 26 Januari 2018
Deklarasi ini bertujuan untuk agar Pemerintah Daerah bersama OPD terkait sampai ke tingkat desa/kelurahan , Lembaga Masyarakat, media massa dan seluruh masyarakat bersama-sama berkomitman mendukung tercapainya Kab.kota Layak Anak, yang merupakan tanggung jawab bersama.
Kegiatan ini diawali dengan, Sambutan Oleh Bupati Takalar, Bapak Syamsari, SPt, MM sebagai Tuan Rumah, Kemudian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawsi Selatan, Hj.Andi MUrlina PA, S.Sos dilanjutkan dengan Sambutan Gubernur SulawesiSelatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, DR.Abd.Haris. SH,MM dan Sambutan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dipl.Apling,MA, dimana disela-sela sambutannya beliau mengatakan salut buat Bupati Takalar yang baru kurang lebih 1 bulan dilantik sudah mendatangkan Menteri ke Daerahnya. Setelah sambutan Menteri PPPA RI dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi oleh Bupati/Walikota 11 kabupaten/kota dilanjutkan oleh OPD terkait yang disaksikan oleh ibu Menteri PPPA RI dan sekaligus membubuhkan tandangan di 10 papan deklarasi kabupaten/kota (Kab.Toraja Utara tidak hadir pada deklarasi tersebut), kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Prasasti Oleh Menteri PPPA RI yang disaksikan oleh Bupati Takalar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Prov. Sulsel dan Kepala Dinas PPPA Prov. Sulsel pada 5 Sekolah di Kabupaten Takalar mulai tingkat PAUD RA Kartini, TK Kemala Bhayangkari, SDN Nomor 234 Takalar, SMPN 1 Takalar , MA Manongkoki, MTsN 1 Takalar, SMAN 1 Takalar, SMKN 1 Galesong dan MIN 1 Takalar yang juga merupakan Sekolah Binaan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Takalar. Menteri PPPA RI juga menyempatkan untuk melihat produk olahan/rumahan kelompok perempuan yang ada di Kabupaten Takalar
Deklarasi Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak ini didukung oleh Pemerintah Prov. Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas PPPA Prov. Sulsel dan Pemerintah Kab. Takalar beserta jajarannya. Deklarasi ini merupakan Titik Awal Pelaksanaan Menuju Kabupaten/Kota layak Anak , dimana Bupati Takalar, Syamsari berharap agar dengan deklarasi ini seluruh OPD, Camat dan Desa/Kelurahan , Lembaga Masyarakat serta Swasta turut bersama-sama bahu membahu membangun Kab.Takalar menjadi Kabupaten menuju Layak Anak tahun 2018 demikian halnya dengan 9 kabupaten/kota lainnya yaitu Kab. Sidrap, Bulukumba, Barru, Palopo, Sinjai, Luwu, Enrekang, Selayar dan Pinrang . Dan beliau sangat berharap bantuan dan bimbingan baik dari Kementerin PPPA RI maupun dari Dinas PPPA Prov. Sulsel untuk tidak bosan-bosan memberikan bimbingan dalam melaksanakan Tanggung Jawab ini melakukan yang terbaik bagi anak dan tentunya melaksanakan amanah undang-undang Nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.