Tangerang Selatan (kla.id) – Untuk menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah Sekolah Ramah Anak (SRA). Kota Tangerang Selatan yang sudah menuju KLA, mengadakan kegiatan Deklarasi SRA dengan ditunjuknya sebagai model yaitu 14 sekolah. Sekolah tersebut diantaranya adalah RA Al Amanah Setu, RA Amanah Pmaulang, MIN 1 Kota Tangerang Selatan, MIN 2 Kota Tangerang Selatan, MTsN 1 Kota Tangerang Selatan, SDN Ciputat 4 Kota Tangerang Selatan, SMPN 4 Kota Tangeran Selatan, PAUD Cikal Harapan BSD, TK Pembina 1 Kota Tangerang Selatan, SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, SD Menara Harapan Kota Tangerang Selatan, SD Al Kasiyun kota Tangerang Selatan, SD Bethesta dan SD Waskito Kota Tangerang Selatan.
Deklarasi ini dilaksanakan di SD Bethesta pada Jumat (25/5), dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Yohana Yembise), Staff Khusus Menteri (Beni), Kabid Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan (Agus Wiryanto). Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan (Benyamin Davnie), Kanwil Kemenag Kota Tangerang Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan dan para pejabat lainnya.
“Kota Tangerang Selatan sudah mendapatkan penghargaan KLA 3 kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2013, 2105 dan 2017. Sebagai Kota Menuju Layak Anak, sangatlah penting untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak terutama di sekolah. SRA menjadi solusi yang tepat untuk melindungi anak karena dapat menurunkan angka kekerasan terhadap anak khususnya di skelah serta dapat mendukung anak-anak kita ini menjadi generasi penerus bangsa. Seluruh sekolah di Tangerang Selatan diharuskan menjadi SRA sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag.” Ujar Benyamin Davnie.
Yohana Yembise atau yang lebih akrab disapa Mama Yo berharap, kita sebagai orang dewasa harus dapat melindungi anak-anak kita dimanupun mereka berada dan harus bisa memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak. Bahkan kewajiban Negara untuk melindungi dan memenuhi hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990.