Desa Karang Agung Mendeklarasikan Sebagai Desa Layak Anak

1183

Tanjung Selor (kla.id) – Pemerintahan Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan mendeklarasikan sebagai Desa Layak Anak (Dekela). Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di daerah itu.
Kegiatan pendeklarasian ini dilakukan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Undang-Undang perkawinan dan Pola Asuh Anak yang diadakan oleh Kelompok Kerja Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) Desa Karang Agung, Sabtu (21/7).
Turut serta dalam pendatanganan komitmen pendeklarasian adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bulungan dr.Hj. Aryani Arsyad, M.Kes, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tanjung Palas Utara Salahudin Al Ayyubi, S.Hi, Kepala Desa Karang Agung Jasmin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penyuluh Keluarga Berencana Desa Karang Agung, Forum Anak Desa Karang Agung dan Masyarakat Sekitar.
“Salah satu tujuan dari pembentukan Dekela di desa Karang Agung adalah untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan amanat Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014”, Ujar Jasmin selaku Kepala Desa Karang Agung.