Desa Majannang Konsultasi Publik Perdes Untuk Menjadi Desa Bebas Perkawinan Anak

2249
Kadis PPPA Maros Idrus dalam pelaksanaan Konsultasi Publik Perdes Perkawinan Anak

Maros (kla.id) – Desa Majannang Kecamatan Maros Baru termasuk desa di Kabupaten Maros yang setiap tahun masih menangani kasus perkawinan anak. Tahun 2018 ada 1 anak perempuan berusia 17 tahun yang menikah, Tahun 2019 terdapat 1 anak perempuan berusia 16 Tahun yang menikah dan Tahun 2020 terdapat 1 anak perempuan 17 Tahun yang menikah dari 20 peristiwa nikah.

Walaupun kasus perkawinan anak di Desa Majannang tergolong rendah tapi diperlukan gerak bersama untuk pencegahan perkawinan anak dengan kebijakan yang dapat mendukung komitmen untuk menjadikan Desa Majannang sebagai Desa Bebas Perkawinan Anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros bekerjasama dengan Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Majannang Kecamatan Maros Baru, Senin (12/4/2021) di Kantor Desa Majannang.

Kepala Desa Majannang Junaedi memberikan sambutan dalam pelaksanaan Konsultasi Publik

Konsultasi Publik di buka oleh Sekretaris Camat Maros Baru, Muhammadong dan dihadiri oleh Program Officer Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar Andi Sri Wulandari, Kepala Desa, seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Para Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun, Tokoh Masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kader Posyandu, Kepala Puskesmas Maros Baru, Kepala KUA Maros Baru, Karang Taruna dan Forum Anak Desa yang di pandu oleh Lusia Palulungan yang merupakan Ketua Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulawesi Selatan yang juga merupakan advokat dan aktivis perempuan.

Kepala Desa Majannang Junaedi menyampaikan bahwa Perdes ini menjadi kebijakan strategis dalam mencegah perkawinan anak di Desa Majannang, yang mengatur tanggung jawab pemerintah desa bersama semua pihak dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak.

“Kita bukan ingin mempersulit masyarakat untuk menikahkan anaknya tapi pemerintah desa dengan dukungan seluruh pihak di desa berupaya melindungi anak di Desa Majannang dari dampak buruk perkawinan anak dengan kebijakan peraturan desa”, lanjut Junaedi.

Desa Majannang juga punya Inovasi Catin Tampang (Calon Pengantin Tanpa Narkoba) sebagai upaya mendorong Desa Majannang sebagai Desa Bebas Narkoba dengan mempersyaratkan seluruh calon pengantin harus memiliki surat keterangan bebas narkoba, yang juga akan di atur dalam peraturan desa, ujar Junaedi.

Peserta Konsultasi Publik

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Idrus mengatakan bahwa perkawinan anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dalam rangka perlindungan anak dengan peraturan desa karena desa merupakan garda terdepan dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Beberapa pasal penting yang disepakati, diantaranya orang tua atau wali wajib melaporkan dan melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, imam desa dan atau imam dusun untuk persetujuan penerimaan dan pelaksanaan perkawinan. Dalam keadaan khusus atau kondisi tertentu Pemerintah Desa dapat memfasilitasi Perkawinan Anak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku setelah melalui proses pertimbangan dari berbagai pihak serta menghadirkan dan mendengar pendapat kedua calon mempelai yang surat keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Imam Desa serta persyaratan keterangan sehat dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Maros Baru, dengan Sanksi Administratif berupa tidak diberikan izin untuk melakukan pesta perkawinan dan Sanksi Sosial berupa perkawinan tidak dihadiri oleh aparat pemerintah desa dan pegawai syara’, tutup Idrus.