Desa Sambueja Kerjasama ICJ Laksanakan Konsultasi Publik Draf Perdes Cegah Kawin Anak

1934
Pelaksanaan Konsultasi Publik di fasilitasi oleh Instutute of Community Justice (ICJ) Makassar dan dihadiri oleh Direktur ICJ Sunem Fery Mambaya dengan Fasilitator Andi Yudha Yunus

Maros (kla.id) – Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, hal ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya mengatur batas usia perkawinan 16 Tahun untuk Wanita dan 19 Tahun untuk Pria.

Desa Sambueja Kecamatan Simbang melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak untuk mendapat masukan sebelum di laksanakan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Sabtu (3/4/2021).

Kegiatan di buka Camat Simbang Bakri dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sambueja, KUA Kecamatan Simbang, Puskemas Simbang, Para Kepala Dusun, Imam Desa dan Imam Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, Pendamping Desa, Penyuluh KB, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK Desa dan Forum Anak.

Kepala Desa Sambueja Darawati yang merupakan salah satu dari tiga kepala desa perempuan di Kecamatan Simbang menyampaikan terma kasih kepada ICJ Makassar dan DPPPA Maros atas pendampingan dalam penyusunan draf Perdes dan pelaksanaan konsultasi publik.

“Perdes Pencegahan Perkawinan Anak akan segera di disampaikan kepada Badan Permusyawaran Desa untuk dibahas dan disepakati bersama untuk segera ditetapkan. Perdes ini diharapkan akan membangun kesadaran masyarakat bahwa perkawinan anak berdampak buruk kepada anak dan seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya bersama untuk melakukan pencegahan, kata Darawati.

Dampak Buruk Perkawinan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Idrus menyampaikan bahwa Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak diharapkan menjadi kebijakan dalam upaya melindungi anak dari perkawinan anak. Salah satu hal penting yang disepakati adalah dalam penerimaan lamaran, orang tua atau wali wajib melaporkan dan melibatkan Pemerintah Desa dan atau Kepala Dusun, dan atau Imam Dusun.

Pelaksanaan Konsultasi Publik di fasilitasi oleh Instutute of Community Justice (ICJ) Makassar dan dihadiri oleh Direktur ICJ Sunem Fery Mambaya dengan Fasilitator Andi Yudha Yunus.

Data Perkawinan Anak di Desa Sambueja yg bersumber dari KUA Kecamatan Simbang, Tahun 2018 tidak ada, Tahun 2019 ada 2 anak perempuan berumur 17 Tahun yang menikah dan Tahun 2020 tidak ada yang menikah di usia anak.

Pembahasan Rancangan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak

Desa Sambueja merupakan desa kedua yang didampingi pelaksanaan Konsultasi Publik setelah Desa Bonto Tallasa dan akan dilaksanakan juga pendampingan di Desa Majannang Kecamatan Maros Baru. Ketiga desa ini menjadi Pilot Project untuk Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang diharapkan akan bisa dicontoh oleh desa lain di Kabupaten Maros, lanjut Idrus.

Perkawinan anak berdampak buruk kepada kesehatan anak seperti berpotensi mengalami pendarahan, kematian ibu dan bayi, kanker serviks, stunting, bahkan bisa mengakibatkan gangguan jiwa, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan putus sekolah, yang tentu juga akan menjadi salah satu penyebab kemiskinan, sehingga sangat penting untuk mendorong peraturan desa karena desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak, tutup Idrus.