Dompu~NTB kla.id, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan Generasi Penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak~haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Upaya menjamin perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak perlu dilakukan secara structural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat
Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin Pemenuhan Hak Anak.
Seiring dengan perkembangan zaman yang dibarengi dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun tekhnologi yang sudah menggeser paradigm masyarakat yang selalu berbondong~bondong mencari pekerjaan keluar negeri dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berakibat pada Hak Pengasuhan Anak tidak lagi secara langsung diasuh oleh orang tuanya dan akan beralih pada kakek~ nenek, paman~bibi maupun keluarga lain serta oleh orang lain.
Hal ini mengakibatkan perkembangan jiwa dan emosional anak yang jauh dari pengasuhan langsung oleh orang tuanya mengalami persoalan dengan Pemenuhan Hak Anak, sehingga banyak anak~anak seperti ini mengalami stress yang mengakibatkan mereka menjadi frustasi bahkan beberapa orang pada Tahun 2018 ada 8 orang bahkan pada awal Tahun 2019 sudah 3 orang yang melakukan bunuh diri.
Dengan melihat kondisi ini Forum Anak Dompu telah melaksanakan Kegiatan Dialog Anak Dompu menggandeng dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dompu.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kegiatan Forum Anak Dompu pada Tahun 2019 dengan mengumpulkan Anak~Anak Dompu terutama anak~anak yang orang tuanya menjadi TKW dan anak yang berada di Wilayah Kecamatan Hu’u
Kegiatan dimaksud diisi dengan Materi dari Narasumber, sebagai berikut ;
a) Perlindungan Anak melalui Dialog Anak, disampaikan oleh HJ. DARYATI KUSTILAWATI, SE.,M.Si (Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu);
b) Pengenalan Diri Remaja dipandang dari Sudut Agama, disampaikan oleh USTADZ SYARIFUDDIN, SQ
c) Gambaran Konsep Diri Remaja, disampaikan oleh FIRMANSYAH, S.Psi; dan
d) Partisipasi dan Peran Anak dalam Menyongsong Kehidupan Sehari~Hari, disampaikan oleh NURAUHAN RAHMAD (Ketua Forum Anak Dompu)
Penerima manfaat dari Kegiatan Dialog Anak Dompu Tahun 2019 adalah Anak~Anak yang Orang Tuanya menjadi TKW/TKI, Anak Korban Perceraian Orang Tuanya, Anak~Anak yang Pengasuhan selain Orang Tuanya serta Anak~Anak Putus Sekolah yang tersebar di 8 Desa Wilayah Pemerintahan Kecamatan Hu’u sebanyak 125 Orang Anak
Dialog Anak Dompu merupakan kegiatan Forum Anak Dompu atas kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dompu serta didukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu guna memberikan pencerahan kepada Anak Dompu khususnya Anak di Kecamatan Hu’u dalam menghadapi Dinamikan kehidupan maupun berpartisipasi dalam Bidang Pembangunan Daerah [Umi Yaya/DP3A Dpu]