BULUNGAN (kla.id) – Bupati Bulungan, H Sudjati, SH secara resmi membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2019 pada Senin malam (4/3). Kegiatan bertujuan agar sekolah – sekolah penerima alokasi dana DAK bidang pendidikan di Kabupaten Bulungan, dapat lebih memahami serta melaksanakan kegiatan dengan amanah, efektif dan efisien.
“Kemudian seluruh proses kegiatan mulai dari penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai dengan penyusunan pelaporan juga dapat dilaksanakan tepat waktu,” ucap Bupati. Dijelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 141 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, menyatakan bahwa arah kebijakan DAK bidang pendidikan, antara lain agar setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan pra sarana, yang memenuhi keperluan pendidikan, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
“Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tandasnya. Dilanjutkan, tujuan DAK fisik bidang pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan pra sarana belajar pada setiap satuan pendidikan, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Rincian kegiatan DAK fisik pendidikan pada tingkat SD dimulai dari pra sarana berupa rehabilitasi, yaitu rehab ruang kelas beserta perabotnya, rehab ruang perpustakaan, rehab ruang guru dan rehabilitasi toilet atau jamban beserta sanitasinya. rehabilitasi ini dapat dilakukan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat. Lalu pembangunan pra sarana belajar SD meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya dan pembangunan ruang pusat pendidikan inklusif beserta perabotnya.
Sedangkan untuk pengadaan sarana belajar SD meliputi pengadaan buku koleksi perpustakaan, sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, pengadaan peralatan seni budaya dan alat kesenian tradisional.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk pendidikan tingkat SMP, dengan penambahan antara lain rehabilitasi atau pembangunan atau pengadaan peralatan ruang laboratorium IPA, ruang laboratorium komputer serta pengadaan alat peraga matematika.
“Saya berharap, dengan telah adanya petunjuk teknis atau juknis tersebut, pihak sekolah dapat memetakan dengan baik, pembangunan prioritas yang harus dilaksanakan,” pesan Bupati. Diingatkan agar pihak sekolah dan komite harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap proyek yang masuk di sekolahnya, sehingga hasil dari pembangunan itu tetap terjaga kualitasnya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
https://www.bulungan.go.id/v5/index.php/kontak-kami/1259-dikbud-bulungan-gelar-rakor-dan-sosialisasi-dana-alokasi-khusus