Dinas PPPA Prov. Sulsel Melaksanakan Pelatihan Sistem Perlindungan Anak

1347

Makassar (Kla.id)

Komitmen Peserta dalam hal ini OPD yang terkait (19 OPD) , Lembaga Non Pemerintah ( Yayasan Kalla, LPA) dan Media Massa (TVRI) yang terikat dalam PERDA Sistem Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Murlina PA, S.Sos Kepala Dinas Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan
Dihadapan para para peserta Pelatihan Sistem Perlindungan Anak, Kepala Bidang Stigmatisasi dan jaringan Terorisme PPPA RI sebagai Narasumber, Iwan Gunawan dan Fasilitator Nasional ( Nur Anti, ST,MT, Mike dan Rossi)
di Hotel Harper Makassar, tanggal 26 oktober 2017
Pelatihan SPA ini bertujuan untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman peserta yang menitikberatkan pada tindakan terpadu dan komprehenship dalam rangka melindungi anak dengan menggunakan elemen sistem hukum dan peradilan, sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, sistem data dan informasi yang akan diintegrasikan dalam perencanaan penganggaran yang berorientasi untuk kepentingan terbai k anak
Kegiatan ini diawali dengan ,
– Laporan Ketua Panita oleh Andi Nurseha D
– Sambutan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulsel sekaligus membuka acara Pelatihan SPA, Hj.Andi Murlina PA,Sos,
– Pelaksanaan Pelatihan, dimana pelaksanaannya selama 4 hari dari tanggal 26-29 oktober 2017

Yang dihadiri oleh Kepala Bidang Stigmatisasi dan Terorisme, Fasilitatr Nasional , Panitia dan Peserta Pelatihan
Pelaksanaan Pelatihan Sistem Perlindungan Anak ini didukung oleh Dana Dekonsentrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Prov. Sulsel Tahun anggaran 2017
Diiharapkan dengan pelatihan ini, tercipta komitmen bersama dalam mengimplementasikan pengembangan pelaksanaan SPA secara terintegrasi dan komprehenship sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD Terkait dan Lembaga Non Pemerintah