Diskusi Tematik Oleh Staf Ahli Menteri KPP dan PA RI, dengan Topik “ Pernikahan Usia Anak”

1235

Makassar (kla.id)

Pernikahan usia anak harus di hentikan dan dicegah. Betapa tidak, sebuah pernikahan sejatinya dilakukan pada saat laki-laki dan perempuan sudah cukup matang sehingga kedua belah pihak siap secara fisik dan mental untuk membina Rumah Tangga. Provinsi Sulwesi Selatan merupakan salah satu penyumbang terbesar pernikahan usia anak dimana persentasenya melebihi dari persentase Nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan Kegiatan Diskusi Tematik dengan topik Pernikahan Usia Anak .
Pertemuan Diskusi Tematik ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesra, dengan narasumber Staf Ahli Menteri KPP dan PA RI, Dra. Sri Danti Anwar,MA, DR. Abdillah Mustari, S.Ag,M.Ag, Dosen Fakultas Syariah yang juga merupakan staf ahli PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) dan Ibu Nur Anti,SE,MT, Kepala Bidang PHPA Dinas PPPA Prov. Sulsel. Yang dihadiri oleh Lembaga Pemerintah (Dinas PPPA, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Sosial, Kementrian Agama dan OPD terkait lainnya dan Lembaga Non Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga mitra Dinas Pemberdayaan Perem puan dan Perlindungan Anak Prov. Sulsel (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Provesi, PKK, BKMT Prov. Dan lembaga terkait lainnya. Yang dilaksanakan pada tanggal 6 MAret 2018 di Hotel Clarion Makassar.


Diskusi tematik ini bertujuan untuk sharing dengan staf ahli dan mendapatkan masukan dari lembaga terkait, upaya-upaya yang dilakukan dalam pencegahan pernikahan usia anak. Dalam Diskusi ini Sri Danti membawakan Materi tentang Penikahan USia Anak, Nuranti membahas tentang Upaya-upaya pencegahan terkait pernikahan usia anak di Provinsi Sulawesi Selatan dan Abdillah membawakan materi upaya untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga dalam menurunkan prosentase perkawinan usia anak di Prov. Sulsel.
Beberapa point penting yang dihasilkan dari diskusi Tematik ini adalah Menegaskan tentang Komitmen dari semua lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan yang terbaik bagi anak, Membuat kerjasama dengan Kementrian Agama untuk memasukkan salah satu syarat untuk mendapatkan izin nikah adalah dengan melampirkan akte kelahiran anak, Surat edaran Desa/kelurahan tentang upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui Tausiah Jumat , Melakukan kerjasama dengan Organisasi Profesi dalam hal ini Persatuan Sarjana Kesehatan MAsyarakat Indonesia dalam pengembangan Program Pemberdayaan perempaun dan perlindungan anak dimana PERSAKMI telah memasukkan dalam usulan kegiatannya program terkait PPPA dalam mendukung program prioritas di PPPA Provinsi Sulsel dan Memasukkan dalam kurikulum tentang Pendidikan Keluarga di sekolah .Hal ini juga telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yan gdiharapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota mengikuti dengan memasukkan dalam kurikulum SD dan SMP tentang pendidikan keluarga, Meningkatkan Pusat layana P2TP2A dan Puspaga dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak. tentunya bersinergian dengan Program Tree Ends yaitu Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Akhiri perdagangan orang dan Akhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan (AND)