Disnakertrans Maros Melaksanakan Sosialisasi Norma Kerja Perempuan dan Anak

1519
Kadisnakertrans pada pelaksanaan Sosialisasi Norma Kerja Perempuan dan Anak

Maros (kla.id)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros mensosialisasikan Norma Kerja Perempuan dan Anak di Baruga B Kantor Bupati Maros (26/04/2018)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Kelembagaan dan penyelesaian Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Maros dihadiri dari perwakilan dari manajemen perusahaan, karyawan/pekerja perusahaan di Kabupaten Maros.

Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan perlidungan pekerja perempuan yg bersifat Protective artinya adanya kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi, kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan, dan perlindungan yang bersifat non diskriminatif artinya kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban pekerja.

Kepala Dinas Transmigrasi M. Ferdiansyah, S.IP mengatakan “dengan terlaksananya kegiatan ini, kami di Disnakertrans Maros berharap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan utamanya perlindungan perempuan dan anak dapat terwujud di semua perusahaan yang berdomisili di Maros dan dapat diaplikasikan di perusahaan atau tempat kerja masing-masing”.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros hadir menjadi Narasumber  Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender Rachmawaty, dengan Materi : Hak Tenaga Kerja Perempuan dan Upaya Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak.