
Maros (kla.id)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros mensosialisasikan Norma Kerja Perempuan dan Anak di Baruga B Kantor Bupati Maros (26/04/2018)
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Kelembagaan dan penyelesaian Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Maros dihadiri dari perwakilan dari manajemen perusahaan, karyawan/pekerja perusahaan di Kabupaten Maros.
Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan perlidungan pekerja perempuan yg bersifat Protective artinya adanya kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi, kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan, dan perlindungan yang bersifat non diskriminatif artinya kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban pekerja.
Kepala Dinas Transmigrasi M. Ferdiansyah, S.IP mengatakan “dengan terlaksananya kegiatan ini, kami di Disnakertrans Maros berharap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan utamanya perlindungan perempuan dan anak dapat terwujud di semua perusahaan yang berdomisili di Maros dan dapat diaplikasikan di perusahaan atau tempat kerja masing-masing”.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros hadir menjadi Narasumber Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender Rachmawaty, dengan Materi : Hak Tenaga Kerja Perempuan dan Upaya Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak.