DP3A Maros Sosialisasi Perda KLA

1250
Ketua DPRD Kab. Maros Chaidir Syam

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak di Baruga B Kantor Bupati Maros, Kamis, 2 Agustus 2018.

Kegiatan di buka oleh Kadis P3A Kab. Maros Idrus dan menyampaikan bahwa Perda KLA merupakan Perda Inisiatif DPRD yang dalam penyusunannya mendapat pendampingan dari Program MAMPU Yayasan BaKTI. “Perda ini perlu di sosialisasikan sebagai upaya mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Maros menjadi Kabupaten Layak Anak”, ujarnya.

Selanjutnya Idrus menyampaikan bahwa Kabupaten Maros telah mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama pada pelaksanaan Hari Anak Nasional di Surabaya (23/07/2018) yang lalu. Penghargaan ini diterima untuk pertama kali oleh Kabupaten Maros dan masih banyak yg perlu dilakukan untuk mencapai Kabupaten Layak Anak khususnya mendorong untuk mewujudkan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak dengan keterlibatan seluruh pihak.

Kabid PHPA DP3A Sul Sel Nur Anti

Sosialisasi di hadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Anggota Gugus Tugas KLA, Camat, Kades/Lurah, KUA dan Puskesmas Se Kabupaten Maros, dunia usaha, lembaga masyarakat dan forum anak.

Kepala Bappeda Maros Nooralim

Narasumber Katua DPRD Kab. Maros Chaidir Syam yang menyampaikan materi : Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KLA, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti dengan materi : Indikator Desa/Kelurahan Layak Anak dan Kepala Bappeda Maros Nooralim dengan materi : Perencanaan Pengembangan Kabupaten Layak Anak.