Makassar (kla.id)
Kota Makassar menjadi kota kedua belas yang di datangi Wayang FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dalam rangkaian “Petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota”. Sebelumnya wayang FCTC sudah melalui kota Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jember, Tabanan, Badung, Mataram dan Sumbawa
FCTC mengggelar Pementasan Wayang FCTC Warrior di SD Inpres KAmpus Unhas, Rabu, 17 januari 2018. Menurut Uswa, panggilan akrabnya, acara pementasan wayang FCTC ini hasil kolaborasi Warrior FCTC dan Himpunan MAhasiswa Biostatistik FKM Unhas. Selain pementasan wayang kita juga menggelar pengumpulan identitas untuk mendukung Indonesia aksesi FCTC dan pembacaan naskah deklarasi yang berisi suara anak muda Indonesia untuk menolak menjadi target industi rokok,” kata Ketua Himastik FKM Unhas periode 2015-2016 ini.
Uswa menambahkan, acara pementasan Wayang dan deklarasi FCTC ini menjadi bukti dukungan anak muda agar Kota Makassaar bisa meraih predikat Kota Layak Anak. “Saat ini kita baru di peringkat Madya perlu banyak pembenahan untuk mencapai peringkat utama. Bila peringkat utama sudah diraih kami berharap bisa mendapat predikat Kota Layak Anak”, papar Uswa, yang juga sebagai Pembaharu Muda Kota Makassar dan pada tahun 2016 menggalang pengumpulan surat dukungan untuk Indonesia aksesi FCTC di Kota Makassar dalam rangkaian kampanye Surat untuk Presiden.
Untuk mewujudkan harapan Makassar sebagai Kota Layak Anak, Uswa mewakili anak muda Kota MAkssar mendorong Walikota Makassar untuk konsisten menegakkan PERDA KTR (Kawasan tanpa rokok). Sebab salah satu indicator penilaian Kota LAyak Anak adalah TErsedianya PERDA KTR dan Penegakan PERDA KTR tersebut, jelasnya.
Saat ini Kota Makassar sudah memiliki PERDA Nomor 4 tahun 2013 tentang KTR, kata Uswa. Ada beberapa hal yang diatur dalam PERDA KTR yakni larangan merokok di area KTR, larangan mengiklankan, mempromosikan dan memperjualbelikan rokok di area KTR. Tercatat ada 7 area yang ditetapkan sebagai area KTR, antara lain : Area Pelayanan Kesehatan, Tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat lain yang ditetapkan. Namun Uswa mengatakan keberadaan PERDA KTR di Kota Makassar belum ditegakkan secara konsisten, pasalnya hingga saat ini masih ditemui banyak pelanggaran di area KTR. Meskipun ada sanksi bagi yang melanggar dikenai denda Rp. 50 ribu. Uswa berharap Pemda bisa memberikan sanksi lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Larangan tersebut.