Fasilitasi Penyusunan Perda Kepemilikan Akta Kelahiran

1219

Jakarta (kla.or.id)-Tanggal 22 Maret 2013 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada unit Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan Fasilitasi dan advokasi penyusunan perda kepemilikan akta kelahiran. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulawesi Barat Ibu Hartati Zainuddin.

Kegiatan ini bertujuan Menginformasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran, Menyusunan kebijakan daerah terkait percepatan kepemilikan akta kelahiran, Menghimpun masukan dan saran dari peserta untuk menyusun kebijakan lebih lanjut tentang pemenuhan hak sipil anak berupa kebijakan percepatan kepemilikan akte kelahiran.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa anak diasuh oleh orang tua selain itu Kewarga Negaraannya harus diberikan sejak lahir dan dituangkan dalam Akta Kelahiran.

Hak untuk mendapatkan Identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh Negara maka sudah sepantasnya seorang anak mendapatkan Akta Kelahiran Gratis semenjak dilahirkan seperti yang ditegaskan dalam UU 23 tahun 2002 pada pasal 28, diimbau kepada seluruh aparat terkait untuk memperhatikan hal tersebut, jangan sampai anak Sulawesi Barat tidak memiliki akta kelahiran karena tidak tahu cara mengurusnya, sulit mengurusnya, dan mahalnya biaya, anak-anak sudah menjadi tanggung jawab kita untuk membuatkan akta kelahiran, dan juga masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas manfaat dari akta kelahiran. Untuk itu perlu adanya koordinasi antar instansi yang terkait dengan hal tersebut.

Fasilitasi dan advokasi penyusunan perda kepemilikan akta kelahiran dilaksanakan di Hotel The Banua Sulawesi Barat. Kegiatan ini mendapat antusias yang cukup baik dari para peserta. Ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada kedua narasumber yang berasal dari Konsorsium Catatan Sipil Bapak Suma Mihardja dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mamuju Bapak Gede Agung.

Kegiatan Fasilitasi dan advokasi penyusunan perda kepemilikan akta kelahiran ditutup oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak Ibu Elita, SE, MM. Beliau berpesan

agar semua peserta, SKPD terkait memahami dengan Perlindungan anak, untuk itu harus menyatukan program agar jelas siapa mengerjakan apa, sehingga permasalahan anak khususnya Akta kelahiran dapat teratasi, pelayanan akta kelahiran merupakan tugas pokok dinas pencatatan sipil tapi untuk memberikan pemahaman dan fasilitasi kepada masyarakat adalah tugas kita semua.