Forum Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

1650

Jakarta (kla.id) – (13/12/2017) Pertemuan Forum Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak ke III, dilaksanakan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Red Top, Jakarta pada Rabu, (13/12/2017).

Kegitan dibuka oleh Deputi Menteri PP-PA Bidang Tumbuh Kembang Anak yang diwakilkan oleh Dermawan, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak yang memaparkan capaian pelaksanaan MoU dan rencana tindaklanjut percepatan kepemilikan akta kelahiran. Dermawan menjelaskan bahwa didalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 7, diatur bahwa setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu kewarganegaraan. Karena pentingnya akta kelahiran anak antara lain: mendukung reunifikasi keluarga saat keadaan bencana; hak waris; alat bukti usia dalam perkara criminal; memberikan informasi untuk penyusunan kebijakan yang efektif, seperti penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya dipaparkan oleh Zakaria, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri c.q Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Beliau memaparkan mengenai tantangan dan hambatan implementasi Permendagri No.9 Tahun 2016 tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran anak. Beliau menyampaikan bahwa ada kebijakan baru terkait adminduk yang dimana salah satunya untung mengurus KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT,RW,Kel/Desa. Dan untuk target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) tahun 2019, 85% anak memiliki akta kelahiran.