ICJ Dampingi Desa Bonto Tallasa Kab. Maros Konsultasi Publik Rancangan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak

1739

 

Konsultasi Publik Rancangan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Bontotallasa

Maros (kla.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros bekerjasama dengan Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (1/4/2021) di Kantor Desa Bonto Tallasa.

Konsultasi Publik di buka oleh Camat Simbang, Bakri dan dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Para Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, Kepala Puskesmas Simbang, Karang Taruna dan Forum Anak Desa.

Direktur ICJ, Sunem Fery Mambaya dalam sambutannya menyatakan bahwa ICJ merupakan Lembaga yang konsen terhadap isu perempuan, anak dan disabilitas, dan mengapresiasi Kepala Desa Bonto Tallasa Sultan yang memiliki komitmen dalam pencegahan perkawinan anak dan menggunakan pedoman Silabus Penyusunan Perdes Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang disusun ICJ Makassar dalam penyusunan Perdes.

Kegiatan Kosultasi Publik penting untuk mendapat masukan dari berbagai pihak demi kelengkapan dan kesempurnaan rancangan Perdes yang telah disusun, tutup Fery.

Direktur ICJ S. Fery Mambaya, Kepala Desa Sultan, Fasilitator Lusia Palulungan, Kadis DP3a Idrus, Kapus Simbang Ilyas Nur, Ketua BPD Andi Bakri bersama Anggota

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Idrus mengatakan bahwa perkawinan anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dalam rangka perlindungan anak melalui peraturan desa karena desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak.

Konsultasi Publik di pandu oleh Lusia Palulungan yang merupakan Ketua Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulawesi Selatan yang juga merupakan advokat dan aktivis perempuan.

Beberapa pasal penting yang disepakati dalam konsultasi publik, diantaranya orang tua atau wali wajib melaporkan dan melibatkan pemerintah desa dan atau kepala dusun dan atau imam dusun untuk persetujuan penerimaan dan pelaksanaan perkawinan, dengan Sanksi Administratif berupa tidak diberikan izin untuk melakukan pesta perkawinan dan Sanksi Sosial berupa perkawinan tidak dihadiri oleh aparat pemerintah desa dan pegawai syara’.

Perdes pencegahan perkawinan anak diharapkan menjadi salah satu kebijakan desa yang dapat mencegah perkawinan anak yang masih terjadi, termasuk di Desa Bonto Tallasa yang akan berdampak buruk kepada anak sebagai aset bangsa dan generasi penerus, tutup Idrus.