Indonesia Miliki Kebijakan Komprehensif Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

1390

Bogor, 13 Agustus 2009

Bogor, gugus tugas trafficking.org – Indonesia telah memiliki kebijakan yang komprehensif dalam Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk ke depan adalah bagaimana implementasi semua kebijakan, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di lapangan.

Hal ini ditegaskan oleh Emmy Rahmawati, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberandayaan Perempuan pada acara ”Pertemuan Nasional Perencanaan Strategis: Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdangangan Orang di Hotel Mirah Bogor (13/8).

Pada bagian lain menurut Dra. Maswita Djaya, MSc., Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, bahwa ”Kejahatan perdagangan orang (trafficking) di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak.” Tingginya tingkat kejahatan trafficking dan semakin besarnya faktor yang mempengaruhi trafficking di Indonesia mendorong berbagai pihak terutama pemerintah Indonesia untuk segera menangani dan mencegah kejahatan trafficking.

Melalui Keputusan Presiden No. 88 tahun 2002, diterbitkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, periode 2002 – 2007 yang menjadi dasar bagi pemerintah nasional dan daerah menangani dan mencegah praktek trafficking. Sejak saat itulah berbagai upaya pencegahan dan penanganan trafficking dilakukan lebih terfokus.

Pada tahun 2004, pemerintah mengesahkan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang memiliki kedekatan substansi dan implementasinya dengan upaya penanganan trafficking, tegas, Maswita.

Pertemuan Nasional yang berlangsung dari tanggal 13-14 Agustus 2009 ini bertujuan untuk: Memaparkan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang sudah dilakukan selama periode 2007-2009 meliputi pencegahan, pengembangan kebijakan, koordinasi dan kerja sama, layanan bagi korban serta penegakkan hukum baik di tingkat nasional maupun daerah. Mengkaji pembelajaran dan pengalaman terbaik terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukan di tingkat nasional dan daerah. Mengkaji hambatan, tantangan, potensi dan peluang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional dan daerah. Mengkaji dan mengembangkan mekanisme kerjasama antar pemerintah daerah dalam penanganan koran tindak pidana perdagangan orang. Selain itu untuk merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut di tingkat nasional dan daerah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Pertemuan yang dihadiri oleh semua anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang baik di tingkat Nasional dan Daerah. Sedangkan untuk memperkaya pemahaman peserta mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Saat ini dengan telah disahkannya Undang – Undang No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), berbagai upaya penanganan dan pencegahan trafficking baik di tingkat nasional maupun daerah telah memiliki kekuatan dan kepastian hukum.

Undang-undang tersebut juga telah mengamanatkan berbagai upaya yang harus dilakukan untuk memberantas trafficking oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk mempercepat implementasi UUPTPPO, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan antara lain, Peraturan Pemerintah No. 9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi/ atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peraturan Presiden No. 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) di lingkungan Kepolisian RI. Peraturan Kepaka Kepolisian RI No. 3/2008 tentang Mekanisme dan Tata cara Pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 1/2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/ Kota. Rencana Aksi Nasional pemerintah Indonesia untuk Pemberantasan Perdagangan Orang periode2009 – 2013.

Sejalan dengan Undang-undang PPTPO, telah disahkan juga UU No.39 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di tingkat implementasinya, pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengefektifkan kebijakan-kebijakan di atas. Berbagai lembaga baik internasional, nasional maupun daerah turut serta dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Salah satunya adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang baik di tingkat nasional maupun dengan mengembangkan pilot proyek di beberapa daerah. Kerja sama ini telah dilakukan sejak tahun 2001 dan memasuki fase terahir pada program periode 2007-2009.

Upaya pencegahan dan penanganan tersebut telah menghasilkan beberapa capaian progresif. Di tingkat nasional, dengan melibatkan berbagai organisasi internasional dan nasional, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai fasilitasi dan koordinasi. Di tingkat daerah telah dikembangkan berbagai program pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di wilayah pilot proyek dan banyak capaian yang telah dihasilkan. Pembelajaran dan pengalaman terbaik tersebut dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang perlu diluaskan efeknya terutama di wilayah-wilayah yang rentan terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Pertemuan Nasional Perencanaan Strategis ini ditujukan untuk menjadi media belajar dan sharing lintas stakeholder baik nasional maupun daerah, merefleksikan upaya yang telah dilakukan sekaligus merencanakan strategi yang harus dilakukan. Akhir dari kegiatan ini diharapkan Adanya dokumen tentang pembelajaran dan pengalaman terbaik terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia periode 2007 – 2009 baik di tingkat nasional maupun daerah. Teridentifikasikannya hambatan, tantangan, potensi dan peluang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional dan daerah. Adanya point-point kesepakatan antar pemerintah daerah mekanisme koordinasi dan kerjasama Antar pemerintah daerah. Adanya strategi dan rencana tindak lanjut (5 tahunan) untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional dan daerah.