Kajian Kabupaten Sidoarjo Layak Anak 2008

1934

Konvensi PBB tentang Hak Anak yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 secara tegas menetapkan hal-hal penting tentang hak-hak yang melekat pada diri anak. Di negara Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 secara jelas juga mengatur tentang hak-hak anak. Seperti yang tertuang dalam pasal 28B ayat 2, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Berkaitan dengan itu, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Pelaksanaan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Selanjutnya ditetapkan pula Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 19 Januari 2005. Dalam Bab 12 Lampiran Perpres tersebut tercantum tentang peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Melalui Perpres ini, Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia; serta melindungi anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah menetapkan Kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi Hak-hak Anak yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kondisi otonomi daerahnya. Di Kabupaten Sidoarjo, kebijakan tentang perlindungan anak telah dimulai sejak awal tahun 2006 dengan penetapan peraturan-peraturan di tingkat daerah, antara lain:

    1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
    2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
    3. Instruksi Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengarusutamaan Anak Dalam Pembangunan di Kabupaten Sidoarjo;
    4. Instruksi Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Sidoarjo Kabupaten Ramah Anak Tahun 2006-2011Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/88/404.1.1.3/2007 Tentang Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Kabupaten Sidoarjo.

Bahkan sejak tahun 2004 di Kabupaten Sidoarjo telah dibentuk Kelembagaan yang juga bertugas memberikan perlindungan Hak-hak Anak, yaitu Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A).

Kebijakan pengembangan ’Kota/Kabupaten Layak Anak’ yang dicanangkan secara nasional telah menetapkan Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu wilayah uji coba. Dinamika pelaksanaan uji coba ’Kabupaten Layak Anak’ di Sidoarjo ini penting untuk diketahui, utamanya tentang faktor-faktor yang menjadi hambatan dan peluang untuk pengembangan dan keberlanjutan program ini ke depan. Sebagai tindak lanjut dari perundang-undangan yang telah ada, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus melakukan upaya implementasi dalam Rencana Aksi Kabupaten (RAK) Sidoarjo sebagai langkah program aksi konkrit menuju harapan Sidoarjo Kota Peduli Anak.

Dalam konteks pengembangan kota layak anak atau kota ramah anak, pemerintah kabupaten/kota hendaknya melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam proses konsultasi untuk mencapai consensus “Agenda 21 Lokal”, dan mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menjamin bahwa anak, remaja dan perempuan terlibat proses pembuatan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan.

Di kabupaten Sidoarjo komitmen tersebut telah dimulai oleh kepala daerah sejak beberapa waktu yang lalu. Bupati Sidoarjo telah menegaskan komitmen untuk aktif menyuarakan hak-hak anak, dan mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak dalam menggerakkan roda pembangunan di Sidoarjo. Ketegasan komitmen tersebut ditunjukkan dengan telah dicanangkannya Sidoarjo Kabupaten Ramah Anak (SiKaRA) pada momen peringatan Hari Anak Nasional ke-22 Tahun 2006 yang dirayakan pada tanggal 16 Juli 2006 bersama seluruh stakeholder dan anak-anak pengungsi korban luapan lumpur lapindo di Pasar Baru Porong, Sidoarjo.

Dalam rangka pengembangan Sidoarjo Kabupaten Ramah Anak (SiKaRA) tersebut, dan sejalan dengan semangat World Summit on Sustainable Development (WSSD) 2002 yang lalu di Johanesburg memang perlu dilakukan upaya-upaya penyadaran semua pihak akan hak-hak anak dan perancangan pembangunan secara responsif anak sehingga menjadi kekuatan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespon kepentingan terbaik bagi anak, namun kadangkala informasi ‘supply’ and ‘demand’ masih belum serempak. Oleh karenanya guna menjawab hal ini terutama di pelosok desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BKBPMP) telah memberikan pelayanan publik (terutama untuk perempuan dan anak) dengan salah satu wujudnya melalui Mobil Media Informasi Keliling (MONIK) Perempuan dan Anak Berperspektif Gender yang mempunyai fasilitas-fasilitas pendukung diantaranya buku-buku perpustakaan, panggung boneka, audio visual, akses komputer.

Ke depan diharapkan di satu sisi pembangunan berikut berbagai macam pelayanan yang disediakan pemerintah terinformasikan pada masyarakat sampai di tingkat grass root, sisi lain masyarakat terutama anak-anak juga telah menyadari hak-hak berikut kewajiban yang melekat pada dirinya, sehingga dua sisi mata uang diharapkan menjadi modal dan kekuatan bersama untuk bergerak membangun Sidoarjo yang mandiri, sejahtera dan madani.

Sisi lain yang harus dipersiapkan secara sistematis, adalah perancangan dan implementasi pembangunan responsif anak. Untuk itu, perlu diwujudkan Rencana Aksi Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Ramah Anak (SiKaRA) sebagai acuan program pembangunan yang responsif anak dan melindungi hak anak. Seperti misalnya, upaya-upaya peningkatan akses anak pada tanah dan properti, pemukiman yang memadai dengan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin perkotaan dengan perhatian khusus pada kepentingan anak. Otoritas lokal dalam penjabaran program perbaikan daerah kumuh dalam kerangka rencana pengembangan perkotaan dan mempermudah akses, khususnya bagi masyarakat miskin, pada informasi mengenai peraturan tentang perumahan. Selain itu, penjabaran lain dalam Sidoarjo Kabupaten Ramah Anak (SiKaRA) ke dalam program pembangunan di semua aspek kehidupan perlu segera disusun dan sudah selayaknya diwujudkan implementasi operasionalnya di lapangan.