KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DOMPU

3391

Dompu~NTB Kla.id, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Sabtu (21/09~2019) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Perempuan Ex TKW.

Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan bagi Perempuan Ex TKW adalah; (1) Memberikan Sosialisasi sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap Perempuan dan Anak yang merupakan Korban Diskriminasi dan Kekerasan di Kabupaten Dompu; (2) Memberikan Pembekalan terhadap Perempuan dan Anak yang memiliki Pengetahuan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup Perempuan dan Anak yang pada akhirnya dapat memberikan ketahanan keluarga; (3) Meningkatkan Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Dompu, termasuk Pengembangan Sistem Data Gender dan Anak; serta (4) Memberikan Perlindungan Hak Anak termasuk Perlindungan Khusus bagi Anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE.,M.Si pada acara Sosialisasi dimaksud menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemberdayaan bagi perempuan ex TKW.
Isu Strategis Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender “Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai Bidang Pembangunan; Perlindungan perempuan dari berbagai Tindak Kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO0; dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dari berbagai Tindak Kekerasan” papar Umi Yat.

Isu Strategis Perlindungan Anak “Meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak; Meningkatkan perlindungan anak dari Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah Lainnya; dan Meningkatkan kapasitas Kelembagaan Perlindungan Anak” lanjut Paparan Umi Yat.

Upaya Pemerintah sebagai arah kebijakan dan strategis pembangunan ;
Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) “Pengintegrasian komitmen dan sumber daya untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak”
Pengarusutamaan Gender (PUG) “Mengintergrasikan perspektif gender dalam Pembangunan”

Peningkatan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam berbagai Bidang Pembangunan “Peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya PUG; Penerapan PPRG di berbagai Bidang Pembangunan; serta Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil PUG”

Perlindungan Perempuan dari berbagai Tindak Kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “Harmonisasi dan penyusunan Aturan Pelaksanaan Peraturan Perundang~Undangan; Penegakan Hukum dan peningkatan upaya pencegahan KTP, termasuk TPPO; dan Meningkatkan Koordinasi antar Lembaga terkait”

Meningkatkan Kualitas Hidup dan Tumbuh Kembang Anak “Hak Identitas Anak melalui Akta Kelahiran; Status Kesehatan; Partisipasi Pendidikan; Pengasuhan yang baik; dan Lingkungan Ramah Anak”

Pencapaian yang diharapkan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender ;
a) Strategi Nasional PPRG
b) Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif
c) Pedoman Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan PPRG di Daerah
d) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak
e) Pedoman Pelaksanaan PUG/PPRG di berbagai Bidang Pembangunan
f) Data dan Informasi Gender
g) Advokasi, Sosialisasi, Fasilitasi dan Pelatihan Analisis Gender
h) Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan dalam berbagai Bidang
i) Terbentuknya Unit~Unit Layanan Tekhnis Perempuan dan Anak di Kecamatan, Desa/Kelurahan, yaitu Satgas GARDU TANGKAS PERAK
j) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan maupun Anak dalam Konflik Sosial

Pencapaian yang diharapkan dalam Perlindungan Anak ;
(a) Terlaksananya Survey Kekerasan Anak Tahun 2019
(b) 72,02% Anak Indonesia telah memiliki Akta Kelahiran
(c) Tersedianya Layanan Aduan Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129
(d) Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak (GNAKSA)
(e) Sistem Pidana Peradilan Anak yang memuat Prinsip Keadilan Restoratif dan Diversi
(f) Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD~HI)
(g) Model Sekolah Ramah Anak di 8 Kecamatan serta 81 Desa/Kelurahan
(h) Forum Anak di Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan
(i) Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan layak Anak
(j) Kebijakan Internasional maupun Nasional dan Daerah terkait Perlindungan dan Perumusan Hak Anak

Tantangan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender; (1) Meningkatkan kapasitas Lembaga Koordinator terkait PUG/PPRG; (2) Meningkatkan kerjasama Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat dalam pelaksanaan PPRG; (3) Melembagakan penyediaan, pemutakhiran dan pemanfaatan Data Terpilah; serta (4) Harmonisasi Peraturan Perundang~Undangan dan Kebijakan terkait Kekerasan terhadap Perempuan.

Tantangan dalam Perlindungan Anak ; 1) Meningkatkan akses dan kualitas layanan; 2) Meningkatkan berbagai upaya Perlindungan Anak; 3) Kejelasan mandat dan akuntabilitas Lembaga~Lembaga; dan 4) Harmonisasi dan implementasi Kebijakan secara terpadu dan berkelanjutan.   [Yd/DP3A Dpu]