KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK

2427

Anak merupakan asset yang sangat penting, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia ( SDM ) Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu mendapat perlindungan dan perhatian sungguh – sungguh dari semua elemen masyarakat.

Secara sosial, anak-anak, tidak berdaya menghadapi gelombang paparan iklan dan pemandangan kehidupan konsumerisme yang sangat kapitalistik yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah social tersebut antara lain adalah belum adanya kebijakan pemerintah mengenai kabupaten dan kota layak anak yang mengintegrasikan sumberdaya pembangunan untuk memenuhi hak anak.

Lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak , rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yanag peduli anak, kelurahan dan desa layak anak dan kecamatan atau Kabupaten / kota yang layak bagi anak sebagai prasarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya.

Untuk mewujudkan kabupaten / kota layak anak , maka pemerintah kabupaten / kota perlu melakukan berbagai upaya pengintegrasian isu-isu perlindungan anak kedalam dokumen perencanaan pembangunan.

Buku tersebut tersedia di perpustakaan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Lantai 11.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

– Budi Supriyanto, M.Si – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 081511135994

– Drs Sayuti Fitri – Telp 021-34834569 Ext 1228 / Hp 08158367487

– Desviana Utami – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 08567116163