KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PONTIANAK SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK

1367

Hak-hak harus terpenuhi anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, aktif demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dan seiring dengan hal yang dimaksud Pemerintah kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Pontianak sebagai Kota Layak Anak, yaitu dengan melakukan sosialisasi yang difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Pusat, hasil atau dampak yang dirasakan adalah penurunan jumlah pekerja anak, tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran, disisi lain telah tersedia berbagai tempat rekreasi / bermain yang dikelola oleh masyarakat maupun pihak swasta yang cukup representative dan memadai.

Sesuai dengan sasaran tentang Perlindungan Anak ( PNBAI 2015), agar melakukan upaya perlindungan anak Indonesia dari berbagai bentuk perlakuan atau tindakan salah melalui berbagai kegiatan yang akan dibagi ke dalam : Pencegahan, perlindungan hukum, pemulihan anak & reintegrasi social ( keluarga ), peningkatan partisipasi anak.

Buku tersebut tersedia di perpustakaan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Lantai 11.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

– Budi Supriyanto, M.Si – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 081511135994

– Drs Sayuti Fitri – Telp 021-34834569 Ext 1228 / Hp 08158367487

– Desviana Utami – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 08567116163