Kecamatan Sirampog Ada Kepengurusan Pendamping Anak

1169

Brebes (www.kla.or.id) Pengurus Pendamping Anak Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, terbentuk. Pembentukan pengurus dilakukan melalui rapat yang diikuti oleh para pendamping anak tingkat desa yang ada di Kecamatan Sirampog, Minggu (19/3).

Rapat pembentukan kepengurusan digelar di Balai Desa Benda dipimpin oleh Pendamping Anak Kabupaten Brebes, Abdur Rozak. Rapat pembentukan kepengurusan berjalan penuh keakraban dan kekeluargaan.

“Rapat diikuti oleh para pendamping anak desa se-Kecamatan Sirampog untuk memilih kepengurusan di tingkat kecamatan,” kata Abdur Rozak.

Setelah melalui proses pemilihan dengan pemungutan suara, akhirnya terpilih kepengurusan Pendamping Anak Kecamatan Sirampog. Yakni, Penanggung Jawab: Camat Sirampog, Pembina: Budi Suprojo, Zaenal Muttaqin, Ketua: Baqi Maulana Rizki, Wakil Ketua: Taufiq Hidayatullah, Sekretaris: Natasya Yovan, Bendahara: Dede Dwi Andhani.

Koordinator-Koordinator: Kabid Jejaring dan Hubungan antar Lembaga: Ismet, Ade, Edi, Kabid Kampanye Sosialisasi Hak Anak: Irbab, Rani, Rohmah Spd, Kabid Pengembangan Potensi Anak: Nita, Lia Hikmah, Kabid Seni dan Budaya: Aris, Sukmawati, Fathudin, Dina, Kabid Advokasi, Triswoyo, Susi.

Menurut Rozak, kepengurusan yang telah terbentuk tersebut akan dilantik oleh Bupati Brebes bersamaan dengan pelantikan pengurus forum anak desa se-kecamatan, pada Minggu 02 April 2017 mendatang.

“Rencananya akan dilakukan pelantikan pengurus forum anak tingkat desa dan tingkat kecamatan oleh Bupati Brebes,” katanya.

Dikatakan, para pengurus pendamping anak Kecamatan Sirampog terdiri dari perwakilan dari pemuda dan elemen masyarakat yang aktif dalam organisasi, kelompok kegiatan mahasiswa dan lainnya, atau yang minat terhadap masalah anakserta lainnya.

“Kepengurusan terdiri dari para pendamping anak dan juga unsur masyarakat lainnya yang peduli terhadap masalah anak,” terang Rozak.

Masih menurut Rozak, anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus disyukuri dan dipelihara bersama demi keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan sebagai pondasi untuk membentuk karakter suatu bangsa.

Jika sejak kecil anak tidak mendapatkan perhatian dengan baik atas hak-haknya, berarti secara tidak langsung kita juga termasuk orang-orang yang telah merusak negara. Setiap anak berhak mendapatkan hak-haknya secara komprehensif, baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

“Adanya pengurus pendamping atau forum anak sebagai penghubung aspirasi anak akan lebih mudah berkomunikasi karena komunikasi sebaya lebih mudah, sehingga hak-hak anak akan terpenuhi dengan baik,” pungkasnya. (1903Za)