Kota Jambi (kla.id)
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, upaya pengurangan resiko bencana kebakaran gedung sekolah yang menempatkan siswa/siswi sekolah sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek.
Dalam upaya untuk mewujudkan ketangguhan sekolah dalam menghadapi bencana, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi memiliki perhatian serius atas upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk siswa/siswi sekolah, oleh karena itu sebagian sekolah di Kota Jambi melaksanakan Field Trip dalam bentuk kunjungan lapangan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk kesiapsiagaan dini bagi siswa/siswi sekolah, guru dan masyarakat umum dalam menghadapi bencana kebakaran dan bencana lainnya.
Kesimpulan :
Sebagai pembelajaran edukatif tentang pengenalan bahaya bencana kebakaran dan sarana prasarana yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi dalam menanggulangi bahaya bencana kebakaran. (Yuni.Y)