Kemen PPPA Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial dan Pelucuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik

955

Palangkaraya (kla.id) Hasil proyeksi penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa sebesar 30,1 persen atau 79,55 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun. Artinya bisa dikatakan bahwa satu diantara tiga penduduk Indonesia adalah anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Perlindungan Anak telah menyelesaikan penyusunan Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada para pendidik (panduan bagi pihak sekolah, guru kelas, guru bk dan guru PJOK) yang diperuntukan bagi gugu-guru dan seluruh pihak sekolah agar dapat memberikan informasi terkait gangguan psikososial dalam rangka memberikan pertolongan pertama sebagai upaya perlindungan anak penyandang disabilitas dan psikososial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan anak dengan gangguan psikososial serta untuk memperkenalkan buku tersebut kepada masyarakat luas terutama guru dan pihak sekolah yang menjadi penggunanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial dan Pelucuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 melalui zoom meeting. Peserta kegiatan ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, UPTD PPA, Dinas Pendidikan Provinsi, Perwakilan MGBK Provinsi (jenjang SMP, SMA), dan perwakilan MGMP PJOK Provinsi (jenjang SMP, SMA) di seluruh indonesia.

Peserta Sosialisasi dan Pelucuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada peserta didik beserta cara untuk mengaksesnya, memberikan pemahaman mengenai kesehatan mental, gangguannya dan peran yang bisa dilakukan oleh seluruh pendidik dan tenaga kependididkan disekolah untuk meminimalisir kecenderungan gangguan psikososial serta membangun sinergi daeri seluruh pendidik dan tenaga kependidikan juga pemerintah dalam meminimalisir gangguan psikososial apada peserta didik dengan guru BK dan PJOK sebagai ujung tombaknya.

Narasumber menyamapaikan paparan pada Kegiatan Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial, virtual rabu 14 Oktober 2020

Kegiatan ini di awali dengan sambutan Kepala PPPPTK Penjas dan BK Dr. H.Yaswardi, M.Si di lanjutkan dengan sambutan dan arahan Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar, SH.,Msi sekaligus membuka secara acara secara resmi. Kegiatan Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial dan Pelucuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik menghadirkan narasumber dari KemenPPPA Asdep ABK Usman Basuni, SE,MA.,MPHR “Peran KemenPPPA dalam Upaya Perlindungan Anak dari Gangguan Psikososial”, Kepala PPPPTK Penjas dan BK Dr. H. Yaswardi,M.Si  “Upaya Menciptakan Lingkungan Belajar yang Mendukung Well-Being Peserta Didik”, RR Rahajeng Ikawahyu Indrawati, M.Si (Psikolog) “Penanganan Peserta Didik dengan Kecenderungan Gangguan Psikososial”, dr. Shelly Iskandar, Sp.Akp,Sp.Kj,M.Si,Ph.D “Penanganan Peserta Didik yang Terdiagnosis Mengalami Gangguan Psikososial”.

Foto bersama penyerahan Buku Penanganan Gangguan Psikosial pada Peserta Didik, virtual rabu 14 oktober 2020

Kegiatan ini berasal dari DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.