Kepedulian Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

2529
Jakarta, (KLA.or.id) – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lain seusianya. Mereka memiliki hak mendapatkan akta kelahiran, informasi, layanan kesehatan dan pendidikan serta perlindungan. Hal ini disampaikan oleh Anisah, Kabid data dan analisa kebijakan ABK Deputi Perlindungan Anak pada acara pertemuan dengan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Propinsi Sulawesi tengah di ruang rapat KPP-PA. (9/02).

Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi program dan kegiatan pusat dan daerah dalam mewujudkan kebijakan yang responsif gender. Pertemuan ini dibuka oleh Sunarti, Asisten Deputi Infrastuktur Deputi I. Dalam pertemuan ini juga dipaparkan Pelaksanaan PUG, PP Sulteng, dan sinkronisasi program/kegiatan oleh Dr. Ashari Arsyad, Kepala Badan PPKB Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Laksmi Indiati, Asdep. Pemenuhan Hak Kesehatan Anak dan wakil dari Keasdepan Deputi Perlindungan Anak dan wakil dari Keasdepan lain pada KPP-PA.

Anisah mengharapkan agar pemenuhan hak-hak anak ABK tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga dan masyarakat, selaras dengan ketentuan UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak pada pasal 59, maka pemerintah termasuk pemerintah daerah dan masyarakat harus melakukan upaya-upaya program dan kegiatan serta pelayanan terhadap keluarga yang memiliki anak yang membutuhkan perlindungan khusus, baik berupa SDM, sarana dan prasarana maupun pembiayaan yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhaan hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Untuk dapat membuat program yang efektif, efisien dan berkesinambungan, maka perlu adanya data terpilah yang terjamin validitasnya (ani).