Keseriusan Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Partisipasi Anak

1557

Jakarta-kla.or.id – Dengan peraturan ini dapat menjadi panduan bagi pelaksana perencana pembangunan di setiap jenjang pemerintahan untuk melibatkan anak dalam proses pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Leni Rosalin, Deputi partisipasi anak dihadapan peserta “penyusunan draft peraturan menteri PPPA mengenai panduan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan” di Alila hotel JL. Pencenongan kav.7-17 jakarta (21/10).

 

Dengan dibuatnya peraturan mentri mengenai panduan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, memberikan panduan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dalam penyusunan perencanaan kebijakan,program dan kegiatan yang melibatkan forum anak dalam Musrenbang.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan draft panduan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, yang telah disusun oleh staf asdep partisipasi anak yang selanjutnya diperbaiki bersama.

Kegiatan penyusunan panduan tersebut dihadiri oleh pihak dari BAPENAS, KEMENDAGRI, biro hukum KPPPA ,sekertariat kementrian dan Forum Anak Nasional.

Kegiatan ini, didukung penuh oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungann anak (KPPPA).

dengan adanya peraturan mentri mengenai panduan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, tidak hanya menjadi sebuah peraturan belaka, namun menjadi sebuah peraturan yang mengikat dan dapat mewujudkan partisipasi anak dalam mewujudkan pembangunan yang mereka harapankan.(tasripul)