Kondisi Korban Perdagangan Orang

1073

Jumlah kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia cukup tinggi. Meskipun belum ada angka-angka yang tepat tentang jumlah korban sesungguhnya, namun laporan dari kepolisian dan beberapa lembaga yang menangani korban menunjukkan jumlah kasus yang didampingi cukup tinggi.

Sulitnya mendapatkan angka yang sesungguhnya terjadi dikarenakan kasus perdagangan orang merupakan fenomena gunung es. Hal ini karena selain masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang kejahatan perdagangan orang, juga kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk melapor atas kasus yang dialaminya. Berbagai alasan dikemukakan korban tentang tidak dilaporkannya kasus yang dihadapi seperti berada dalam ancaman, tidak tahu harus melapor kemana, pertimbangan keluarga, gangguan psikis yang membuat korban selalu dalam ketakutan, menyalahkan diri, menutup diri, dan hilang kepercayaan diri, serta respon masyarakat dan lingkungan yang tidak mendukung korban.

Data korban perdagangan orang yang didampingi IOM medio Maret 2005 – April 2008 sebanyak 3.127 korban dengan proporsi 25,6% umur anak (laki-laki dan perempuan), 67,6% perempuan dan 6,7% laki-laki dewasa (Laporan IOM Indonesia, 2008). Berdasarkan daerah asal, maka para korban sebagian besar berasal Kalimantan Barat (707), Jawa Barat (650), Jawa Timur (384), Jawa Tengah (340), Nusa Tenggara Barat (217), Sumatera Utara(211), Lampung (157), Nusa Tenggara Timur (122), Sumatera Selatan (65), Banten (64), Sulawesi Selatan (55), dan DKI Jakarta (42). Sementara dilihat dari daerah atau negara tujuan mereka diperdagangkan adalah selain di dalam negeri, sebagian besar ke Malaysia, Saudi Arabia, Singapore, Jepang, Syria, Kuwait, Taiwan, Iraq .

Sementara itu berdasarkan berdasarkan data yang dihimpun dari Kepolisian RI tentang proses penanganan saksi dan / atau korban perdagangan orang adalah sebagai berikut :

Data Kasus TPPO 2004 s.d 2008

TAHUN JUMLAH KASUS P21 PELAKU KORBAN
DEWASA ANAK
2004 76 35 83 103
2005 71 27 83 125 18
2006 84 59 155 496 129
2007(s.d Maret 2007) 53 38 11 8 22

Data Bareskrim Polri 2008Sementara itu, data anak-anak yang dieksploitasi secara seksual terutama anak yang dilacurkan juga tinggi. Menurut hasil studi Hull dkk (1997) dan Farid (1999), anak yang dilacurkan mencapai sekitar 30 persen dari total prostitusi (40.000–70.000 atau bahkan lebih). Biasanya proses pelacuran paksa melalui modus perdagangan orang.

Berbagai dampak ditimbulkan oleh tindak pidana perdagangan orang ini seperti dampak fisik mulai luka ringan, kerusakan/gangguan alat reproduksi, sampai pada kematian. Dampak fisik ini biasanya juga diiringi oleh dampak psikis mulai dari trauma ringan sampai berat.

Khusus untuk perdagangan orang yang menggunakan cara kekerasan dan tujuan eksploitasi seksual biasanya menyebabkan trauma berkepanjangan dan menyebabkan gangguan mental. Data korban yang didampingi IOM menunjukkan bahwa rata-rata korban mendapatkan masalah kesehatan fisik dan terinfeksi penyakit seksual menular. Catatan dampingan IOM juga menunjukkan banyak korban mengalami gangguan psikis yang sering dialami korban mulai gejala stress paskah trauma, gejala depresi, masalah pskiatri, gejala kecemasan berlebihan, penggunaan obat/alkohol/rokok yang berhubungan dengan depresi, dan merasa harga diri/kepercayaan diri rendah.