KONDISI LINGKUNGAN BERMAIN ANAK

7736

PENGANTAR

Anak merupakan bagian dari warga kota. Prediksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat, diperkirakan hingga tahun 2025, separuh dari 6,5 milyar penduduk dunia akan hidup di daerah perkotaan. Kota yang ideal menurut Lynch, adalah kota yang menyediakan berbagai fasilitas penghuninya agar tidak ‘sakit’ termasuk yang dibutuhkan anak-anak. Untuk itu kehadiran anak dalam suatu kota, perlu dipertimbangkan keberadaannya.

Namun pada kenyataannya sebagai negara yang sedang berkembang, pembangunan yang dijalankan di desa dan di kota mengalami perbedaan yang mencolok. Kebanyakan pembangunan masih terpusat di kota-kota besar sehingga menimbulkan angka urbanisasi[1] yang cukup tinggi. Dalam pengertian yang lain (Tjiptoherijanto, 2000) urbanisasi juga berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan.

Kecenderungan ini memberikan dampak negatif terhadap lingkungan bermain anak sebagaimana terjadi dan dialami oleh negara-negara berkembang dalam proses perkembangan kotanya. Lingkungan bermain yang baik dan memadai adalah penting sebagai bagian dari lingkungan pendukung pertumbuhan yang anak sehat. Bermain merupakan sarana bagai anak-anak untuk belajar mengenal lingkungan kehidupannya. Pada saat bermain, anak-anak mencobakan gagasan-gagasan mereka, bertanya serta mempertanyakan berbagai persoalan, dan memperoleh jawaban atas persoalan-persoalan mereka. Bermain tidak sekedar bermain-main. Bermain memberikan kesempatan pada anak untuk mengembangkan kemampuan emosional, fisik, sosial dan nalar mereka. Melalui interaksinya dengan permainan. Secara fisik, bermain memberikan peluang bagi anak untuk mengembangkan kemampuan motoriknya. Dalam bermain, anak juga belajar berinteraksi secara sosial, berlatih untuk saling berbagi dengan orang lain, meningkatkan tolerasi sosial, dan belajar berperan aktif untuk memberikan kontribusi sosial bagi kelompoknya.

Tulisan ini, akan membahas kondisi lingkungan bermain anak di beberapa perumahan yang disediakan oleh para pengembang sebagai fasilitas tempat tinggal penduduk kota Jakarta yang semakin berkembang.

PERUMAHAN DAN TEMPAT BERMAIN

Menurut Kamus Tata Ruang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, tahun 1997 hal. 83, apa yang dimaksud perumahan (housing) adalah: kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam arti yang memasyarakat perumahan berarti suatu daerah hunian lengkap dengan rumah-rumah penduduk dan segala prasarana dan sarana kehidupan yang diperlukan. Daerah perumahan ini dapat meliputi daerah yang luas atau sempit. Bentuknya pun bisa seperti rumah susun, apartemen maupun kondominium.

Kebutuhan akan perumahan ini disediakan oleh Pemerintah melalui pihak swasta atau yang lebih dikenal dengan pengembang (developer). Saat ini, semakin banyak pengembang yang menyediakan jasanya dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan tersebut, diantaranya seperti P.T. Pembangunan Jaya, P.T. Sinar Mas, P.T. Gading Group dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, para pengembang lebih mementingkan sisi komersial dari setiap pembangunan di lokasinya. Mereka umumnya melupakan untuk memberikan hak yang sepatutnya diterima masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Karena anak-anak memiliki energi untuk beraktivitas lebih besar dan lebih lama dibanding orang dewasa dalam hal bermain, maka wajar jika mereka membutuhkan ruang yang lebih luas. Ironisnya, ruang itu kadang tidak mereka dapatkan di lingkungan rumah mereka sendiri bahkan sekolah, maupun di tempat-tempat yang seharusnya disediakan oleh negara.
Gambar di atas menunjukkan adanya Community Centre yang disediakan oleh pengembang di perumahan Kota Wisata Cibubur. Seharusnya tempat ini juga dapat digunakan sebagai tempat bermain anak, namun pada kenyataanya lebih digunakan sebagai tempat yang lebih komersial.

Sangat jarang ditemukan fasilitas bermain outdoor untuk anak-anak seperti yang disediakan oleh pengembang di perumahan Alam Sutera. Bahkan Bintaro Jaya, sebagai perumahan dengan konsep Kota Taman pun dalam master plannya tidak menyediakan ruang bermain anak outdoor. Hanya ada satu kolam renang di perumahan Bintaro Jaya yang digunakan oleh penghuninya yang sampai tahun ini telah mencapai jumlah 75.000 jiwa.

Ruang bermain yang seharusnya merupakan fasilitas gratis bagi anak-anak yang tinggal di perumahan tersebut menjadi sepi karena untuk menggunakannya saja mereka harus membayar tiket masuk.

Banyak sekali masalah-masalah tentang ruang bermain anak di perumahan-perumahan Jakarta yang belum bisa ditangani satu persatu. Para pengembang lebih menekankan nilai ekonominya. Tanah kosong yang biasa dijadikan tempat bermain telah berubah menjadi bangunan kantor, pertokoan atau perumahan baru. Pekarangan yang tadinya luas, sekarang telah terpenggal akibat pelebaran jalan. Jika ada lahan tersisa, pasti digunakan untuk perumahan atau perkantoran atau yang bisa menghasilkan keuntungan ketimbang hanya dijadikan ruang terbuka hijau untuk tempat bermain anak. Akibatnya, anak-anak kehilangan tempat bermainnya dan cenderung lebih bermain di dalam rumah atau sekolahnya saja ke arah permainan yang bersifat teknologi. Padahal bermain di dalam ruangan maupun di luar ruangan harus tetap dijaga keseimbangannya.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN AKIBAT KURANGNYA TEMPAT BERMAIN ANAK

Rata-rata, anak Indonesia bermain selama 2 jam perhari, hampir sama halnya dengan kebanyakan anak dari negara-negara di Asia lainnya, 1 jam lebih singkat dari kebanyakan anak-anak dari negara Amerika dan Eropa Barat[2]. Anak-anak yang tinggal di perumahan, pada umumnya, cenderung bemain dengan teman seusia dalam kelompok kecil (kebanyakan teman sekolah). Mereka cenderung bemain video/komputer game, atau menonton TV di dalam rumah. Padahal di negara lain anak-anak pada umumnya menggemari permainan yang sifatnya olah raga dan TV game secara berimbang.

Peraturan pemerintah atas ruang terbuka hijau kota belum terlaksana sebagaimana mestinya karena belum adanya petunjuk pelaksanaan yang tegas. Akibatnya perhatian terhadap pentingnya pengadaan ruang rekreasi dan bermain untuk anak dan keluarga terutama di lingkungan perumahan menjadi kurang. Rata-rata ruang bermain anak Indonesia adalah 2.000m2/anak, hampir menyamai anak-anak di Tokyo, lebih rendah dari kebanyakan anak-anak di negara-negara berkembang di asia lainnya, dan sangat kecil jika dibandingkan dengan anak-anak dari negara barat (sekitar 10.000 m2/anak)[3].

Anak-anak yang tinggal di perumahan, kalau tidak bermain di halaman sekolah dan pekarangan rumah yang relatif sempit, mereka cenderung bermain di dalam rumah. TV, video dan komputer game telah menggantikan permainan kasti, ‘gobak sodor’ atau jenis permainan berkelompok lainnya, yang telah mengucilkan anak dari proses pengenalan dalam bersosialisasi dalam masyarakat. Hal ini mengakibatkan anak cenderung menjadi lebih egois dan individualis.

Hak-hak anak atas ruang bermain itu semakin hari semakin sempit, bukan saja oleh kaki lima atau pembangunan yang tidak berorientasi kepada masa depan anak-anak, melainkan juga pemerintah sama sekali tidak memiliki kebijakan tentang ruang tersebut. Sekolah-sekolah berdiri tanpa halaman, gelanggang remaja dan arena bermain dibuat sangat sedikit, juga tempat rekreasi yang menyediakan ruang bermain bagi anak-anak, orang harus membayar tiket yang relatif mahal. Dari sini kita melihat, pemerintah hanya menginginkan sisi komersial dari setiap pembangunan ruang bermain itu. Bukan semata-mata memberikan hak yang sepatutnya diterima masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Tidak heran jika ruang ekspresi itu menjadi salah sasaran, seperti bermain di atap kereta, tawuran antar sekolah, nongkrong di mal, juga kebut-kebutan di jalan.

K E S I M P U L A N

Sebenarnya bagi anak-anak sendiri, ada atau tidak adanya ruang bermain itu, tidaklah begitu menjadi masalah. Sebab secara alami, mereka telah memiliki kemampuan menemukan ruang bermainnya sendiri. Tetapi masalahnya, ruang bermain tersebut kondusif atau tidak adalah tanggung jawab orang dewasa. Rendahnya kualitas dan kuantitas lingkungan bermain anak, yang mana dalam jangka panjang dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan anak. Oleh sebab itu aspek-aspek sosial dan fisik pertumbuhan kota adalah penting untuk diperhatikan dalam perkembangan dan pembangunan kota, agar upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan bermain anak dapat dicapai.
Semua anak-anak di mana pun di seluruh penjuru dunia pasti mencita-citakan tempat bermain yang layak. Seperti dalam suatu penelitian di sekolah dasar di Berkeley, Amerika Serikat. Seorang putri berusia delapan tahun, mengisi kuesioner mengenai rencana pembangunan halaman sekolahnya. Bunyinya: “Saya sangat membenci halaman sekolah yang penuh dengan garis, lantainya kasar dan bisa melukai, juga yang terbuat dari aspal. Dan halaman sekolah yang saya inginkan harus ada tangga berjajar, pohon-pohon, rumput, burung, kolam ikan dan taman bunga.” (Wilkinson: 1980).

Nah, bagaimana dengan anak-anak Jakarta. Dapatkah mereka diberi kesempatan untuk “urun rembuk”, dalam hal membangun ruang bermain yang mereka inginkan walaupun sebatas halaman sekolah?

Tentunya dalam hal ini, kita tidak dapat diam saja. Sudah seharusnya ada orang yang menuntut pemerintah untuk memenuhi kewajibannya menyediakan lebih banyak ruang bermain, tempat rekreasi yang murah dan membebaskan ruang yang ada dari pengguna yang tidak berhak.

Pentingnya ruang bermain bagi anak-anak di kota, lebih-lebih dari kebutuhan sekunder. Pearce dalam Magical Child (Wilkinson, 1980) mengungkapkan, ruang bermain merupakan tempat di mana anak-anak tumbuh dan mengembangkan intelegensinya. Tempat di mana mereka membuat kontak dan proses dengan lingkungan, serta yang tak kalah penting adalah membantu sistem sensor dan proses otak secara keseluruhan. Dari tempat bermain itu pula, anak dapat belajar sportivitas, disiplin dan mengembangkan kepribadiannya.

DAFTAR PUSTAKA

Burhan, Meirina. (1999) Makalah dalam Seminar on Air – PPI Tokyo Institute of Technology 1999-2000 No.1 hal. 44-47.
Lynch, Kevin. (2000) Good City Form. MIT Press.
Patmonodewo, Soemiarti, Dr. (2000). Pendidikan Anak Prasekolah, halaman 112 – 114. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT Rineka Cipta.
Setiawani, Mary Go, Dr. (2000). Menerobos Dunia Anak, halaman 41 – 4. Bandung: Yayasan Kalam Hidup.
Herdiana, Sonny, 2000, Tinjauan Negatif-Positif Urbanisasi, Makalah Seminar Urabinsasi dalam dua Terminologi, Bandung.
Tjiptoherijanto, Prijono. (2000). Urbanisasi dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia, Kompas.
Wilkinson. (1980) Magical Child. USA: Prentice Hall