Konferensi Tingkat Menteri ASEAN ke-5 tentang Pengurangan Risiko Bencana

1188

Konferensi Tingkat Menteri ke-5 Asia tentang Pengurangan Risiko Bencana dihadiri Ketua Plan Indonesia, Ketua Handicap International, Ketua Care Internasional, Ketua Sekretariat Nasional Sekolah Aman dan anak-anak perwakilan dari Indonesia, Cambodia, Philipina dan China. Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak, DR. Wahyu Hartomo, M.Sc yang bertindak sebagai keynote speaker menyampaikan Prinsip-prinsip Hak Anak dalam Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia.

Penyelenggaraan Konferensi ini sangat tepat sekali mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan bencana karena letak geografis Indonesia yang berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia (lempeng Eurasia, India Australia, dan Samudra Pasifik). Indonesia juga berada pada pertemuan tiga sistem pegunungan (Alpine Sunda, Circum Pacific, dan Circum Australia), dengan lebih dari 500 gunung api dimana 128 gunung masih aktif. Indonesia juga merupakan negara kepulauan dengan 2/3 wilayahnya merupakan perairan. Di samping itu, masih terjadi eksploitasi pemanfaatan kekayaan alam, seperti pertambangan dan penebangan hutan untuk industri.
Bencana besar yang terjadi di Aceh dan Jogyakarta masih sangat membekas diingatan kita dan sulit untuk dilupakan. Bencana tersebut banyak menelan korban, terutama perempuan dan anak. Anak usia dini merupakan kelompok paling rentan yang menjadi korban pertama dan paling menderita karena mereka belum dapat menyelamatkan diri.
Disampaikan juga dampak lain dari bencana alam yang terjadi adalah timbulnya trauma pada diri orang/anak yang mengalaminya, sehingga membutuhkan pertolongan dari para ahli di bidangnya seperti psikolog dan psikiater. Hal lainnya adalah pemenuhan hak anak tidak dapat terpenuhi secara optimal. Gedung-gedung sekolah yang hancur mengakibatkan anak bersekolah di tempat pengungsian dengan sarana dan prasarana yang terbatas, demikian pula dengan pemenuhan hak kesehatan anak sering terganggu dan tidak optimal.
Di samping itu, dalam keadaan tidak berdaya, berdampak pada anak seringkali mengalami tindak kekerasan/trafficking. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan tidak berkeprimanusiaan mengumpulkan anak-anak dengan tujuan trafficking. Selain itu, dampak negatif sosial yang tidak kalah pentingnya terhadap anak adalah anak-anak diajarkan untuk meminta-minta di jalan sehingga di usia anak sudah diajarkan minta-minta. Hal ini mempengaruhi perkembangan jiwa dan mental anak. Oleh karenanya, kesigapan para sukarelawan dan pekerja sosial sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa tersebut. Untuk menghindari terjadinya trafficking, perlu dilakukan pendataan kembali bagi anak yang orangtuanya meninggal dan tidak ada saudaranya lagi sehingga anak-anak tersebut langsung ditangani oleh pemerintah, dengan demikian adopsi anak merupakan jalan terakhir apabila pada waktu tertentu anak-anak tersebut tidak dapat dipertemukan lagi dengan sanak keluarganya.
DR. Wahyu Hartomo, Msc menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini merupakan suatu konsekuensi bagi Negara penandatangan Konvensi Hak Anak dan telah melakukan ratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Sebagai bentuk implementasinya Indonesia telah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) dengan nomenklatur yang baru dimana saat ini memiliki 2 (dua) kedeputian terkait penanganan anak yaitu Deputi Bidang Perlindungan Anak dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak. Deputi Tumbuh Kembang Anak berupaya memenuhi hak-hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, lingkungan beserta partisipasi anak serta mewujudkan kota yang layak anak. Sedangkan Deputi Bidang Perlindungan Anak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang mengalami tindak kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus, anak yang mengalami masalah sosial, dan hak sipil anak. Dengan pemenuhan hak-hak anak dan pemberian perlindungan kepada anak merupakan suatu upaya agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pada kesempatan ini juga diinformasikan bahwa pemerintah Indonesia mulai tahun 2006 telah meluncurkan program Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai turunan dari adanya World Fit for Children dan juga Child Friendly City. Dengan kebijakan tersebut, para Gubernur, Bupati, dan Walikota hampir semuanya berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut sehingga target sampai dengan tahun 2014 diharapkan akan terwujud 100 kabupaten/kota layak anak dari 499 kabupaten/kota yang ada. Kabupaten/Kota Layak Anak didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Kementerian PP dan PA sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan KLA, sampai saat ini telah banyak mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain adalah Petunjuk Teknis Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak sebagaimana Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Kebijakan ini berupaya menyediakan kriteria layanan prima pemenuhan hak pendidikan anak melalui penerapan sekolah ramah anak di sekolah/madrasah, keluarga, komunitas, lingkungan, media massa, dan dunia usaha.
Dengan adanya SRA dimana Sekolah Aman merupakan bagian dari SRA, maka diharapkan anak akan terpenuhi hak-haknya baik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan partisipasinya. Dalam menerapkan SRA tercakup didalamnya sekolah sehat, sekolah adiwiyata, sekolah aman baik dari sarana dan prasarananya serta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Selain itu, telah dibentuk forum anak di provinsi dan kabupaten/kota sebagai wadah partisipasi anak, forum anak ini langsung berkarya dalam penanganan bencana. Sebagai informasi forum anak Jogyakarta sangat aktif membantu pengurangan bencana.
Diakhir sambutannya, DR. Wahyu Hartomo, M.Sc mengingatkan bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya bencana seperti bencana tsunami, gempa bumi, gunung berapi meletus dll telah dilakukan sosialisasi dan pelatihan secara kontinyu juga telah diberikan kepada anak dan masyarakat. Dengan demikian, anak dan masyarakat tidak panik apabila suatu saat mengalami bencana dan sudah mengetahui apa yang harus dilakukannya. Dengan pengalaman yang berulang-ulang mengalami bencana tersebut, misalnya bencana tsunami pemerintah telah membangun gedung sekolah tahan gempa dan dibuat petunjuk dan arah penyelamatannya.
Dalam hal ini kita dapat mencontoh yang telah dilakukan di beberapa negara yang rentan terhadap bencana seperti Jepang. Jepang telah mensosialisasikan dan memberikan pelatihan setiap 2 (dua) minggu sekali kepada anak dan masyarakat apabila mengalami gempa bumi atau kebakaran, sehingga anak sudah paham dan mengerti apa yang harus dilakukan apabila terjadi bencana. Pemerintah juga mengingatkan masyarakatnya untuk selalu menyiapkan segala sesuatu yang harus dibawa atau diselamatkan apabila terjadi bencana dan terpaksa harus mengungsi. Di sekolah, di asrama, di hotel dll selalu diberikan informasi tentang apa yang harus dilakukan apabila terjadi bencana.
Beliau berharap agar masyarakat dapat berbagi pengalaman dan mengantisipasi serta dapat melakukan yang terbaik sesuai dengan standar prosedur apabila terjadi bencana. Masyarakat akan semakin pintar, membuka wawasan berpikir mereka dan menambah pengetahuan mereka tentang bencana dan penanggulangannya. (DBC)