Tarakan (kla.id) – Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan tanggal 12 Maret 2018 di Tarakan, dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara pada pukul 08.30 Wita yang dihadiri oleh Sekretaris Deputi Tumbuh Kembang Anak, Ibu Sri Prihantini Lestari Wijayanti, SH, MH selaku Narasumber KHA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala OPD Kabupaten/Kota yang terkait Se-Provinsi Kalimantan Utara. Dalam sambutannya Wakil Gubernur mengharapkan adanya Sumber Daya Manusia yang efektif untuk dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan KHA Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara, bidang Pemenuhan Hak Anak, merupakan implementasi dari Penandatanganan Deklarasi KLA oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Kalimantan Utara, pada Hari Anak Nasional Bulan September 2017, diharapkan dari kegiatan KHA Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018, menghasilkan perumusan atau rekomendasi Kabupaten/Kota menuju KLA. Setelah acara Pembukaan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, acara dilanjutkan dengan Paparan tentang Inisiasi KLA dari DPPPAPPKB Provinsi Kalimantan Utara dan DPPPAPPKB Kabupaten/Kota.
Tanggal 13 Maret 2018, materi KHA dilanjutkan dengan materi KHA dan KLA yang disampaikan oleh Bapak Dr. Hamid Patilima, S.Sos, M.Si.P yang merupakan Tim Ahli Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, beliau menyampaikan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak atas anak.
Dengan dilaksanakannyan Konvensi Hak Anak Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018, sebagai bentuk implementasi dari Penandatanganan Deklarasi KLA oleh Gubernur dan Bupati Walikota se-Provinsi Kalimantan Utara diharapkan :
- Adanya komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menuju Kabupaten/Kota Layak Anak;
- Adanya acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan KLA;
- Segera membentuk Gugus Tugas KLA di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara;
- Melaksanakan pelatihan KHA bagi pendamping, misalnya Pelatihan KHA bagi Tenaga Pendidik, Pelatihan KHA bagi tenaga medis, dll;
- Meningkatnya peran Pemerintah Provinsi dalam implementasi KLA di Kabupaten/Kota;
- Adanya payung hukum untuk pelaksanaan KLA di Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara.
(Neni)