Kota Jambi Peduli Corona Virus Desease (Covid 19)

993

Kota Jambi(kla.id)

Tentang Pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19)
Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1670/Dinkes/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, DIRUMAHKAN selama 1 minggu (mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 23 Maret 2020).

Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk DIRUMAHKAN kembali selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 s.d. 5 April 2020.
  2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring (online). Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
  3. Kepada Guru, hindari memberikan tugas yang hanya fokus pada aspek pengetahuan. Namun, kepada murid juga diarahkan pada aspek keterampilan dan sikap. Laporan pembelajaran secara daring (online), secara rutin dilaporkan dalam bentuk video/foto.
  4. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
  5. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
  6. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi “Social Distancing”, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan di informasikan secara luas.

    Pada tanggal 27 Maret 2020 Wali Kota Jambi bersama jajaran Pemkot Jambi dan Forkompimda Kota Jambi melaksanakan kegiatan rapat kordinasi bersama Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, bertempat di Command Center Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Kota Jambi, Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.

Di tempat yang berbeda Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Kota Jambi, kembali menerima bantuan dari pelaku usaha dan ritel modern di Kota Jambi. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Dr. dr. H.Maulana, MKM di Command Center Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Kota Jambi, Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.
Terima kasih kami ucapkan kepada pelaku usaha di Kota Jambi, yang telah mendonasikan peralatan, logistik, bahan makanan, serta sarana cuci tangan, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Jambi, serta petugas yang sedang berjuang dalam misi kemanusiaan Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Jambi.

Bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha mauapun perorangan yang ingin berpartisipasi, silahkan salurkan donasi anda, melalui rekening kemanusiaan Pemerintah Kota Jambi, KOTA JAMBI PEDULI, dengan nomor rekening Bank Jambi : 300 199 4 777 a.n. KOTA JAMBI PEDULI , ataupun dalam jika dalam bentuk bantuan barang logistik, silahkan langsung ke Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.

Jangan Panik….
Namun tetap waspada dan kenali lebih jauh Virus Corona (COVID-19)
Masyarakat yang teredukasi baik, Virus Corona dapat teratasi lebih cepat.
Kepedulian kita, keselamatan bagi sesama.
Bersatu, kita bisa putus mata rantai penularan COVID-19.