Laporan Indonesia ke 3 dan 4 Pelaksanaan Konvensi Hak Anak akan dibahas oleh Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sesi 64 pada tanggal 16 September sampai 4 Oktober 2013. Laporan Indonesia diterima oleh Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Oktober 2010 dan dipublikasikan ke publik melalui websi www.ohchr.org pada 18 Oktober 2012.
Indonesia menandatangani Konvensi pada tanggal 26 Januari 1990 dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 1990. Indonesia diakui Komite Hak Anak PBB telah menerima Konvensi Hak Anak pada tanggal 5 Oktober 1990.
Laporan Konvensi Hak Anak berisi tentang upaya, kemajuan, faktor pendukung, faktor penghampat, dan rencana tindak lanjut dari Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak.
Isi lengkap Laporan Indonesia ke 3 dan 4 Pelaksanaan Konvensi Hak Anak dapat diklik di sini.