1. Dasar pembuatan RAN Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak
a. Anak berhak untuk hidup, terus hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan dari
kekerasan dan penelantaran
b. Indonesia telah meratifikasi KHA dengan Kepres 36 tahun 1990 untuk melakukan pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap anak.
c. Kekerasan terhadap anak terus meningkat baik secara kuantitas
maupun jenis kekerasannya
d. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai rencana aksi nasional untuk pencegahan dan penanganan
kekerasan terhadap anak
e. Kementerian Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membuat kebijakan untuk pencegahan dan penanganan
kekerasan terhadap anak
f. Pemberdayaan perempuan bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan
kekerasan terhadap anak
2. Data Kekerasan Anak berasal dari berbagai sumber antara lain :
a. Kementerian PP dan PA bekerjasama dengan BPS : 3,02 % anak Indonesia pernah mengalami kekerasan atau
dari setiap 1000 anak ada 3 anak yang mengalami kekerasan
b. Bareskrim : Data kekerasan dari 14 provinsi pada Tahun 2009 sebanyak 1.721 kasus kekerasan
c. Komnas PA : tahun 2007 terdapat 1.520 kasus naik di tahun 2008 menjadi sebanyak 1.736 kasus dan
meningkat lagi pada tahun 2009 menjadi 1.998 kasus
d. World Vision : Data Tahun 2009 ada 1.981 kasus kekerasan terhadap anak
3. RAN Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak disusun dengan melibatkan seluruh sektor yang terkait
pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan merupakan salah satu bentuk komitmen seluruh sektor
dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan telah diterbitkan dengan Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2010 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran
Negara Nomor 57 Tahun 2010
4. Pokok pikiran dalam RAN mencakup 5 program, yaitu :
a. Program Pencegahan dan Partisipasi dengan leading sektor Kementerian Diknas, mencakup KIE, penyusunan
kebijakan pencegahan, peningkatan partisipasi anak dan pelatihan
b. Program Rehabilitasi Kesehatan dengan leading sektor Kementerian Kesehatan, mencakup pelatihan kepada
tenaga kesehatan, penyediaan pedoman penanganan anak korban kekerasan bagi petugas dan tenaga
kesehatan, pencatatan pelaporan data kekerasan yang telah ditangani
c. Program Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial dengan leading sektor Kementerian
Sosial, mencakup penyusunan pedoman untuk rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial,
mendorong peran serta masyarakat dalam proses pemulihan dan reintegrasi terhadap anak korban
kekerasan, pelaksanaan pelayanan terpadu bagi anak korban kekerasan
d. Program pengembangan Norma dan Penegakan Hukum dengan leading sektor Kementerian Hukum dan HAM,
mencakup program penyusunan kebijakan untuk penegak hukum dalam penanganan anak korban kekerasan serta
penegakan hukum bagi pelaku
e. Program Koordinasi dan Kerjasama dengan leading sektor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, mencakup penyusunan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan
terhadap anak dan pelaksanaannya
5. RAN akan di jadikan acuan oleh daerah untuk pembuatan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
terhadap Anak. Untuk itu Kementerian PP dan PA akan memfasilitasi daerah dalam penyusunan RAD pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap anak.