Mekanisme Pengumpulan Data Anak

1315

Kota Jambi (kla.id)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi telah memiliki database kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menyimpan data kependudukan Kota Jambi yang didapat dengan metode pelaporan dan terintegrasi dengan database kependudukan nasional, database kependudukan tersebut didalamnya juga memuat data anak yang terdapat dalam wilayah Kota Jambi.

Data anak usia 0-18 Tahun diterbitkan per semester setiap tahunnya yang bersumber datanya diambil dari Data Kependudukan Bersih (DKB) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pemberian Kutipan Akta Kelahiran di Kota Jambi sudah dibebaskan dari biaya (gratis) kebijakan biaya tersebut sudah dilaksanakan di Kota Jambi sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.