MEMINIMALISASI KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK

1433

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana bersinergi dengan Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Jembrana telah melaksanakan sosialisasi dengan tema “Melalui Sosialisasi UU Perlindungan Anak untuk meminimalisasi Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Jembrana” di 5 (lima) Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang ada di Kabupaten Jembrana pada tanggal 19 s/d 26 Maret 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya, dalam menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tim Teknis P2TP2A yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 153/PPPA-PPKB/2018, memberikan Sosialisasi kepada para siswa di SMAN 1 Pekutatan, SMAN 1 Mendoyo, SMAN 1 Negara, SMKN 1 Negara dan SMKN 4 Negara. Materi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan materi yang terkait P2TP2A. Yang menjadi pembicara adalah I Ketut Astawa (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jembrana), Ida Bagus Panca Sidarta, SH (Ketua LBH KAI Jembrana) dan Netty Elizabeth Robert Rumasew. Para siswa yang menjadi peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan, ditandai dengan kehadiran yang maksimal dan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat.

Dengan telah terlaksananya kegiatan sosialisasi P2TP2A tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dan remaja, sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan (k.a)