Meningkatkan Peran Keluarga Sebagai 2P Dalam Pemenuhan Hak Anak Atas ASI Eksklusif dan Gizi Seimbang

1657

Mendapatkan gizi yang baik dan cukup merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi untuk menunjang proses tumbuh kembang anak yang optimal. Sayangnya, masih dijumpai masalah pemenuhan gizi bagi anak seperti status gizi rendah pada anak, bayi kerdil (stunting), dan gizi berlebih (obesitas) pada anak. Menurut laporan World Bank (2015), sebanyak 8,4 juta anak Indonesia mengalami masalah gizi kronis. Lebih lanjut lagi menurut riskesdas Kemenkes RI (2013), angka gizi buruk pada balita pendek (stunting) meningkat sebanyak 0,4 persen selama 6 tahun dan menyebabkan Indonesia berada di urutan lima teratas di dunia dalam masalah balita pendek.

Masalah status gizi pada anak erat kaitannya dengan asupan makanan yang diterima sejak dalam kandungan hingga anak tumbuh menjadi remaja. ASI merupakan salah satu gizi terbaik yang harus diberikan pada anak sejak lahir hingga usia 2 tahun karena mengandung zat gizi yang paling sesuai dengan kebutuhan bayi yang sedang dalam tahap percepatan tumbuh kembang. Lebih lanjut lagi, ASI memberikan seperangkat zat perlindungan terhadap berbagai penyakit akut dan kronis. Oleh karena itu, setiap bayi mempunyai hak mendapat ASI secara eksklusif selama 6 (enam) bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping yang bergizi.

Menurut data Pantauan Gizi Kementerian Kesehatan RI tahun 2016, menunjukkan bahwa angka nasional cakupan ASI Eksklusif pada anak hanya sebesar 29,5 %. Data ini menunjukkan bahwa cakupan ASI di Indonesia masih sangat jauh dari target nasional yaitu sebesar 50% di tahun 2019. Di Provinsi Sumatera Utara Sendiri, tercatat capaian ASI Eksklusif hanya mencapai 12,4% dan menjadi provinsi dengan capaian ASI Eksklusif terendah di Indonesia (Data Pantauan Status Gizi Kemkes, 2016).

Mengingat pentingnya pemberian nutrisi sejak seribu hari pertama kelahiran (1000 HPK) pada bayi, Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak melalui Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pemberian ASI dan Gizi Seimbang pada anak bagi keluarga sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) di beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Sasaran kegiatan sosialisasi meliputi kader PKK, tokoh agama, LSM/ Organisasi pemerhati anak dan perempuan, serta organisasi profesi kesehatan. Hingga bulan Agustus 2017, telah dilangsungkan kegiatan Sosialisasi di 8 provinsi, yaitu D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Kementerian PP-PA RI menargetkan 10 provinsi telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di akhir tahun 2017. Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ASI Eksklusif dan Gizi Seimbang untuk anak serta meningkatkan peran sebagai Pelopor dan Pelapor di lingkungan mereka masing-masing.