Sintang, (kla.or.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise , mengatakan Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Hingga saat ini terdapat 304 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA. Pada tahun 2015 telah diberikan penghargaan kepada 77 kabupaten/kota, masing-masing 3 untuk kategori Nindya, 24 untuk kategori Madya dan 50 untuk kategori Pratama.
Sementara dari 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat. Kota Pontianak telah meraih kategori Pratama pada 2011 dan 2012 dan naik menjadi kategori Madya pada 2014 dan 2015.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan para Bupati/Walikota se-Provinsi Kalbar yang telah mencanangkan tekad kuat untuk mewujudkan Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar menuju Provinsi dan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Yohana Susana Yembise usai melakukan penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Percepatan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, pada Rabu (22/3/2017).
“Kita harus ingat bahwa melindungi satu orang anak, berarti melindungi satu bangsa. Jika semua kabupaten/kota mempunyai komitmen menjadi KLA, maka kita berharap Indonesia Layak Anak atau IDOLA akan terwujud,” sambung Yohana Susana Yembise.
Menteri Yohana menuturkan guna mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
“ Oleh karena itu, Pemerintah Pusat , Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi,” tandasnya.
Lanjut Menteri Yohana, untuk mencegah kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak pada tahun 2016-2020.
“Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak,” ujar Yohana Susana Yembise.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus, yang dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Saat ini PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan.
“Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh Kabupaten/Kota-nya menuju KLA dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tutup Yohana Susana Yembise. (Dicky/Mo)