Nota Kesepahaman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

1379

Jakart, 17 April 2013 (kla.or.id)-Tanggal 13 Mei 2011 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada unit Deputi Bidang Perlindungan Anak menginisiasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak

dengan delapan Kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri  Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Menteri  Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Linda Amaliasari. Kegiatan ini bertujuan mempercepat kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak Indonesia, meningkatkan efektifitas, koordinasi dan kerja sama Kementerian dalam  pelaksanaan  percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh  anak Indonesia.Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Prioritas pembahasan utama pada pertemuan ini adalah kesepakatan bersama ini, yang akan menjadi pintu pembuka dari perencanaan strategis lainnya baik antar maupun di masing-masing Kementerian untuk mewujudkan makna Perlindungan Anak secara luas melalui kepemilikan akta kelahiran. Untuk tahap pertama, kami mengajak/melibatkan 7 Kementerian yang memiliki kaitan langsung dengan upaya percepatan kepemilikan Akta Kelahiran Anak.

Penandatanganan nota kesepahaman percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan ini mendapat antusias yang cukup baik.

penandatanganan nota kesepahaman percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak ditutup oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bapak Agung Laksono. Beliau berpesan agar setelah ditanda tanganinya nota kesepahaman ini terbentuk forum koordinasi lintas sektor terkait kepemilikan akta kelahiran bagi anak dapat memberikan masukan-masukan bagi penyempurnaan kesepakatan bersama antara  delapan sektor terkait kepemilikan akta kelahiran bagi anak dan merekomendasikan langkah-langkah strategis yang dapat dilaksanakan di masing-masing satuan kerja bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian.