Orang Dewasa Harus Paham KHA

1593

Ninin Nirawaty, Asdep Bidang Hak Pendidikan Anak, Deputi Tumbuh Kembang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada pembukaan “Pelatihan Konvensi Hak Anak” di Hotel Grage Yogya, Yogyakarta (17/9)

Orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, pendamping, dan bekerja dengan anak sangat penting memiliki pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak. Hal ini disampaikan oleh Ninin Nirawaty, Asdep Bidang Hak Pendidikan Anak, Deputi Tumbuh Kembang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada pembukaan “Pelatihan Konvensi Hak Anak” di Hotel Grage Yogya, Yogyakarta (17/9).

“Tersedianya sumber daya manusia terlatih Konvensi Hak Anak dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan merupakan salah satu dari 31 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal inilah yang mendasari pelatihan KHA”, tegas Ninin.

Konvensi Hak Anak merupakan bagian melekat, menyatu dan tidak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang universal. Hadirnyan Konvensi mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 25 Agustus 1990, telah banyak kemajuan yang dilakukan antara lain Amandemen Konstitusi 1945 dengan adanya pasal tambahan Pasal 28 B ayat (2). “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Selanjutnya terbit Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan seterusnya.

Untuk mewujudkan Konvensi Hak Anak secara konkrit, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerapkan strategi melalui Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ada 76 kabupaten/kota menuju Layak Anak.

Pelatihan KHA

Untuk memiliki staf yang memahami dasar, prinsip, dan isi Konvensi Hak Anak, serta mampu menerapkan hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan sangat dipandang penting penyelenggaraan Pelatihan Konvensi Hak Anak.

Pelatihan Konvensi Hak Anak yang berlangsung dari tanggal 17-19 September 2012 diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi DI Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pelatihan ini menghadirkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dengan peserta berasal dari 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DI Yogyakarta.

Melalui pelatihan ini, harapannya peserta mampu menjadi pelatih Konvensi Hak Anak dan memiliki perubahan di bidang pengetahuan, sikap, dan perilaku, sehingga mereka mampu menerapkan hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan.