Forum Anak ASEAN
Kehadiran perwakilan anak ASEAN Plus Tiga pada Lokakarya Regional tentang Pelaksanaan Konvensi Hak Anak sangat bermakna. Mereka dapat belajar secara mandiri tentang isu-isu kekerasan terhadap anak dan anak dalam situasi konflik bersenjata. Perwakilan anak meninjau situasi negara masing-masing, terutama apa yang menjadi masalah khusus yang terjadi dan apa dampaknya terhadap hak-hak anak.
Adanya pertemuan perwakilan anak ini menjadi proses pembelajaran bagi anak untuk dapat menyelenggarakan pertemuan curah pendapat antara teman-teman mereka atau kelompok anak di dalam negeri mereka sendiri untuk membuat rekomendasi terkait dengan masalah kekerasan anak dan anak dalam situasi konflik bersenjata dari sudut pandang anak.
Atau jika anak-anak tidak dapat mengumpulkan temannya atau kelompok anak secara terorganisasi, maka perwakilan anak dapat mengumpulkan informasi atau rekomendasi anak yang sudah ada dari berbagai sumber.
Pentingnya lokakarya selama 24-27 September 2012 di Bangkok, Thailand yang dihadiri perwakilan anak se-ASEAN Plus Tiga untuk mempersiapkan anak-anak untuk mengerti tentang peran dan akuntabilitas dalam menghadiri forum anak.
Pengalaman Indonesia
Gayatri Wailissa yang tergabung dalam Forum Anak Nasional, menjadi Delegasi Indonesia.
Gayatri Wailissa yang tergabung dalam Forum Anak Nasional, menjadi Delegasi Indonesia. Gayatri yang menguasai Bahasa Inggris, Perancis, China, India, mewakili teman-temannya dari Indonesia berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Undang-Undang Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak telah ada Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. RAN ini berisikan program dan kegiatan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Untuk penanganan korban kekerasan, Indonesia telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak. Pusat layanan ini menghimpun semua sumber daya, antara lain instansi dan organisasi masyarakat di bidang perlindungan anak.
Untuk memudahkan anak melaporkan kasus yang dialami, Indonesia telah memperkenalkan Telepon Sahabat Anak. Anak dapat menghubungi pusat layanan dengan menekan nomor telepon 129. Selain itu, untuk menangani anak yang mengalami trauma, Indonesia telah membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak.
Untuk memudahkan anak melaporkan kasus yang dialami, Indonesia telah memperkenalkan Telepon Sahabat Anak. Anak dapat menghubungi pusat layanan dengan menekan nomor telepon 129. Selain itu, untuk menangani anak yang mengalami trauma, Indonesia telah membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak.