Pelaksanaan Workshop Pengembangan Layanan Perlindungan Khusus Anak (PKA) Terpadu di LAPAS Kelas II Kabupaten Maros oleh Dinas PPPA Prov. Sulsel

1306

Makassar (kla. id)


Perlindungan anak adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dalam pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secar optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Gambaran kondisi anak diatas menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan yang tepat bagi anak dengan melibatkan seluruh elemen baik pemerintah maupun non pemerintah. Seluruh anak yang mempunyai masalah dan membutuhkan perlindungan khusus akan mendapat pelayanan. Termasuk merahasiakan keberadaan mereka jika dibutuhkan. Terdapat kesenjangan yang lebar antara kondisi anak-anak yang menjadi korban lalu menjadi pelaku dengan kondisi layanan yang sudah disiapkan , akibatnya adalah proses proses rehabilitasi dan pemulihan tidak berjalan optimal dan menyebabkan beberapa kasus berulang terjadi. Belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, maka Pemerintah Sulawesi Selatan perlu mengambangkan layanan untuk beberapa criteria anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Berdasarkan hal tersebut diatas dengan cukup banyaknya yang perlu mendapatkan perhatian, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan melalui anggaran Perubahan tahun 2017,melaksanakan kegiatan “Workshop Pengembangan Layanan Perlindungan Khusus Anak Terpadu di Lapas Kelas II Kabupaten Maros”. Workshop ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Prov. Sulsel mewakili Kepala Dinas PPPA Prov. Sulsel yang tidak sempat hadir pada acara tersebut. di Hotel Agraha Makassar, tanggal 24 November 2017 yang dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II Kab.Maros, Warsito sebagai Nara sumber , Kepala Dinas PPPA Kab. Maros, Idrus dan OPD terkait ( Dinas Pendidikan, Kesehatan, Departemen Agama, Forum Anak Sulsel dan KAb. MAros, P2TP2A dan Dinas PPPA baik Provinsi maupun kabupaten Maros) serta LEmbaga Non Pemerintah ( GIPA , LPA dan Lembaga Non Pemerointah Lainnya). Turut menjadi Narasumber pada acara tersebut adalah Ketua Yayasan Sahabat Kapas, Ibu Dian yang memberikan cukup banyak memberikan masukan untuk pengembangan layanan di Lapas Kelas II Maros.
Warsito sangat berterima kasih dengan dijadikannya Lapas Kelas II Kab.Maros sebagai Lokasi Pengembangan Layanan Perlindungan Khusus Anak, semoga kedepan anak-anak di LApas MAros tetap dapat mengenyam pendidikan, pelayanan kesehatan, dapat berkreasi sesuai bakat dan minatnya, kami sangat berharap dukungan OPD terkait dan Lembaga Non Pemerintah untuk dapat bersama-sama melakukan sesuatu yang terbaik bagi anak-anak kita ujar warsito. Kami akan membuat Skema Layanan Terpadu di Lapas Kelas II MAros dan Membuat Perjanjian Kerjasama untuk keberlangsungan Pengembangan Layanan Dilapas Kelas II Kabupaten Maros dan untuk itu kami akan dibantu oleh Mba Dian dari Sahabat Kapas dan Bu Fadiah Dari LPA Prov. Sulsel ujar Nur Anti.
Kegiatan ini di danai oleh Pemerintah Prov. Sulsel melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta DPA-Perubahan tahun 2017 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 .
Diharapkan dengan selesainya kegiatan ini, menjadi awal yang baik dalam pengembangan layanan terpadu Perlindungan Khusus Anak khususnya di Lapas Kelas II Kab. Maros dimana semua OPD terkait terlibat didalamnya sehingga meskipun didalam Lapas anak-anak mendapatkan haknya untuk berkreasi, mengenyam pendidiakn dan kesehatan serta semua yang terbaik untuk anak-anak kita , sebagai generasi penerus bangsa ujar A.Nurseha , panitia pelaksanaan kegiatan Workshop tersebut. (A.Seha)