Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Sekolah Ramah Anak bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara

3822

Tarakan (kla.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Asdep Pemenuhan Hak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan “Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara” tanggal 17-18 April 2018. Acara dibuka secara resmi oleh Drs. Suryanata, MM; Kepala Dinas PPPAPPKB Provinsi Kalimantan Utara yang dihadiri oleh Narasumber dari KPPPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, dan Fasilitator SRA dari Makassar. Dalam sambutannya Suryanata mengatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak untuk pendidikan diatur dalam pasal 28, 29, dan 31 Konvensi Hak Anak. Pendidikan adalah salah satu modal terpenting bagi manusia dalam bertahan hidup. Karena melalui pendidikan, berbagai ilmu dan pengetahuan bisa didapatkan. Pendidikan harus dapat diakses oleh setiap anak, pemerintah harus menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik maupun mental, hambatan ekonomi dan sosial, ataupun kendala geografis. Hal tersebut disampaikan Suryanata di hadapan 100 orang peserta di Ballroom Hotel Royal Tarakan (17/04/2018).

Peserta yang hadir adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berasal dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menginisiasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Provinsi Kalimantan Utara, karena menurut data KPPPA dari 5000 lebih sekolah yang sdh menginisiasi SRA belum ada satupun yang berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Semoga bisa menjadi pemicu semangat untuk mewujudkan SRA sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Utara.

(Neni)