Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kabupaten Karangasen
Karangasem (kla.id) – Pelatihan Konvensi Hak (KHA) dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Karangasem, Ni Made Santikawati, S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karangasem, kepada seluruh peserta pelatihan KHA, di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, 15/11.
Maksud dilaksanakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Karangasem Tahun 2017 adalah untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dan tujuan dari pelatihan KHA adalah untuk meningkatnya pemahaman para pemangku kebijakan Kabupaten/Kota mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA.
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dibuka oleh Kadis Pemberdayan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karangasem yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dengan harapan bahwa Peserta dapat mengikuti dan menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh Narasumber, kemudian dilanjutkan dengan pembagian soal pre test, harapan dan kekawatiran, pemaparan materi, pembahasan kasus, tanya jawab. Pelatihan KHA ini di hadiri oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Karangasem, Dinas Kesehatan Kab. Karangasem, Dinas PUPR Kab. Karangasem, Dinas Sosial Kab. Karangasem, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karangasem, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Karangasem, Dinas Perhubungan Kab. Karangasem, Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Karangasem, Dinas Kebudayaan Kab. Karangasem, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Karangasem, Dinas Pariwisata Kab. Karangasem, Bappelitbangda Kab. Karangasem, RSUD Kab. Karangasem, P2TP2A Kab. Karangasem, LK3 Kab. Karangasem, FAD Karangasem, TKN Rendang, Kab. Karangasem, TKN Bebandem, Kab. Karangasem, TKN Karangasem Kab. Karangasem, SDN 1 Karangasem, Kab. Karangasem, SDN 4 Subagan, Kab. Karangasem, SDN 1 Bebandem, Kab. Karangasem, SMPN 5 Karangasem, Kab. Karangasem, SMPN 1 Rendang, Kab. Karangasem, SMPN 1 Manggis, Kab. Karangasem, SMPN 1 Bebandem, Kab. Karangasem, Puskesmas Karangasem I, Kab. Karangasem, Puskesmas Bebandem, Kab. Karangasem, Puskesmas Manggis I, Kab. Karangasem, Puskesmas Rendang Kab. Karangasem; Sekretaris Dinas Pemberdayan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karangasem.
Pendanaan pelatihan ini diambil dari APBD Kabupaten Karangasem dan bersinergi dengan dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem dalam memfasilitasi tempat pelaksanaan pelatihan. Pelatihan KHA dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari tanggal 14 s.d 15 Nopember 2017.
Himbauan dari pelatihan KHA ini agar seluruh peserta terlatih KHA (memahami dasar/filosofi KHA, Prinsip KHA dan isi KHA) dan peserta mampu menerapkan hak-hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan (latihan untuk perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku) di masing-masing lembaga, meningkatnya pemahaman para pemangku kebijakan Kabupaten/Kota mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA (AW/Agung Wiyatna).