Pelatihan Pelopor dan Pelapor (2P) bagi Forum Anak Daerah Provinsi Kalimantan Utara

7277

Tarakan (kla.id) – “Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk menjadi yang terdepan melalui pelatihan pelopor dan pelapor bagi yang tergabung dalam Forum Anak Daerah”, hal ini disampaikan oleh Drs. Badrun, M.Si; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, kepada peserta pelatihan pelopor dan pelapor (2P) di Ruang Pertemuan Hotel Padmaloka Tarakan (06/11/2017).
“Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dimaksudkan agar remaja memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam sebagai pelopor dan agen perubahan dalam pembangunan, sehingga forum anak diharapkan dapat menjadi orang yang bertahan dalam segala situasi dan kondisi serta mempunyai kemampuan yang dapat membantu dan mengajak orang lain disekitarnya agar dapat turut serta dalam proses perubahan. Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P adalah Sikap Positif dan Semangat yang harus dimiliki oleh Anak Indonesia. Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan. Terlibat Aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, atau melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di sekitar, dengan melaporkan kepada badan yang menangani permasalahan perlindungan anak seperti P2TP2A, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan sebagainya”, ujar Drs. Suryanata, MM; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Provinsi Kalimantan Utara selaku Ketua Panitia Pelatihan Pelopor dan Pelapor.

Acara diawali dengan laporan ketua panitia oleh Suryanata kemudian sambutan dan pembukaan oleh Badrun. Untuk materi pelatihan disampaikan oleh Drs. Mulyono, Kepala Bidang Partisipasi Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Yusuf Al Farisi; Praktisi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Fanny Sumajouw, S.P.Si; praktisi anak di Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan pembukaan ini dihadiri oleh Kepala DPPPAPPKB Kota Tarakan dan beberapa OPD terkait serta peserta dari 5 kabupaten/kota yang berjumlah 30 orang.
Acara ini terselenggara atas dukungan Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kementerian PPPA RI.
Upaya seperti ini harus terus dilakukan oleh semua pihak untuk mengintegrasikan program kegiatan yang responsif anak baik dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan. Seiring dengan semakin berkembangnya Forum Anak di daerah, sudah seharusnya peran forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), menjadi agent of change dalam pembangunan.
Diharapkan dengan adanya Pelatihan Pelopor dan Pelapor (2P), agar menjadi wadah/tempat untuk mengatasi masalah atau meminimalisir pemasalahan yang terjadi di lingkungan anak-anak dan remaja.
(Neni)