Pelatihan Tematik Perlindungan Anak Bagi Kader/Aktivis PATBM Tingkat Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur

1807
Kupang (kla.id) –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, pernyataan ini disampaikan oleh Dra. Bernadeta M. Usboko, M. Si, selaku Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Acara Pembukaan Kegiatan Pelatihan Tematik Perlindungan Anak Bagi Kader/Aktivis PATBM Tingkat Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Cendana Hotel Neo Kupang pada tanggal 19 November 2017.
Kegiatan Pelatihan Tematik Perlindungan Anak Bagi Kader/Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkat Desa/Kelurahan,  bertujuan  untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kader/aktivis dan masyarakat di daerah terkait pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak – anak, meliputi perlindungan anak terhadap pornografi dan napza, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasikan,  pernyataan  ini disampaikan oleh Yanty Sallata, S. Sos,   selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak  pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peserta Pelatihan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang terdiri dari 20 orang Aktivis Kota Kupang, 20 Aktivis dari Kabupaten Kupang, 20 Aktivis dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan 18 Aktivis dari Kabupaten Sumba Barat Daya.
Agenda kegiatan Pelatihan diawali dengan  Acara Pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT,   selanjutnya arahan   dari Asisten Deputi Situasi Darurat dan Pornografi, yang dalam hal ini  disampaikan oleh Kasubag Urusan Dalam pada Biro Umum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,  yang menegaskan bahwa melalui kegiatan ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bermaksud untuk melakukan penguatan kapasitas kepada Kader/Aktivis dan diharapkan masyarakat utamanya kader/aktivis mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan – permasalahan yang terjadi pada anak – anak dan mampu secara mandiri maupun bersama – sama untuk melakukan perlindungan terhadap anak – anak.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi yang dalam hal ini adalah Dra. Valentina Ginting, M. Si, dalam penyampaian materi isu tematik  Menuju Desa Bebas Pornografi menyatakan tentang penerapan Undang – Undang Pornografi yang belum optimal dan salah satu tugas Kader/Aktivis PATBM di Tingkat Desa/Kelurahan adalah melakukan intervensi untuk menggugah kesadaran masyarakat  tentang bahaya kerusakan otak karena pornografi. Sekali tombol On Pornografi itu menyala, maka sulit untuk dimatikan, untuk itu setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi  pornografi.
Fasilitator  Nasional PATBM, dalam hal ini Ernesta Uba Wohon yang dalam kesehariannya bekerja sebagai dosen di  Fakultas Hukum UNWIRA Kupang Nusa Tenggara Timur dan bertugas untuk mendampingi Fasilitator Daerah dalam Pelatihan Tematik Perlindungan Anak di Kupang, pada hari Senin, Tanggal 20 November 2017 mengatakan bahwa Pelatihan ini mengusung 4 (empat) Isu Tematik yaitu : Menuju Desa Bebas Pornografi, Desa Destinasi Wisata Anti Eksploitasi Anak, Desa Ramah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Desa Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelatihan ini  diharapkan agar Kader/Aktivis Desa/Kelurahan mampu mengidentifikasi berbaga permasalahan anak sesuai dengan isu tematik di Desa/Kelurahan masing – masing.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari di mulai dari Tanggal 19 sampai dengan 22 November 2017, difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam hal ini Deputi Perlindungan Anak. Peserta dibagi dalam 2 (dua) kelas yaitu 1 (satu) kelas untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan fasilitator daerahnya adalah Maria Fransiska da Santo, Yuwita A. Messah, Yufni Nggebu, Firmanu A. Cahyono, Stefanus Aramak, dan 1 (satu) kelas untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sumba Barat Daya dengan fasilitatornya adalah Valentia Liliana Sanam, Carline T. Lenggu, Sesdiyola Kefi,  Yan A. Riwu, Yuli Adolf dan Ayub Kiuk.
Semoga dengan adanya pelaksanaan  kegiatan pelatihan ini,  Kader/Aktivis PATBM mampu menjadi Agen Perubahan atau “Change of Agent “di wilayahnya masing – masing. Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
 
 Foto bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur